Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Dinilai Diskriminatif, Penutupan Terus Lanjut

MI
24/3/2018 08:48
Dinilai Diskriminatif, Penutupan Terus Lanjut
(ANTARA/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi pelanggaran peraturan daerah. Hal itu disampaikannya terkait dengan kelanjutan eksekusi penutupan Alexis yang batal pada Kamis (22/3).

“Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, nggak ada,” tutur Anies, kemarin. Dia pun menyebut eksekusi batal bukan karena bocornya rencana itu ke publik, melainkan karena belum ada instruksi dari dirinya.

“Memang belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu. Kita ini mener­tibkan, bukan show a force,” kata Anies, kemarin (Jumat, 23/3/2018).

Penutupan tempat usaha berdasarkan laporan media massa dinilai sebagai kebijakan diskriminatif. Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Pergub 18/2018, tentang Penyelenggaraa­n Usaha Pariwisata khususnya Pasal 54 dan 55, itu sarat kepentingan pihak tertentu.

“Itu tidak mengakomodasi kepentingan publik, bahkan tanpa ada suatu kajian yang komprehensif, usaha orang bisa ditutup tanpa ada peringgat­an tersebih dahulu,” ungkap Trubus saat dihubungi, kemarin.

Pemprov DKI, kata dia, seha­rusnya membentuk stim kaji untuk mencari fakta-fakta tentang ada-tidaknya pelanggaran.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako, menyebut pihaknya mengusulkan penutupan Alexis ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan laporan investigasi Tempo. Itu berdasarkan Pergub No 18/2018.

Kepala Dinas PTSP Edy Junaedi enggan menjelaskan status izin usaha Alexis pascabatalnya eksekusi penutupan. “Tanya sana dong (Disparbud). Saya baru masuk hari ini, belum sempet cek semua suratnya,” kata Edy, kemarin.

Menyoal apakah surat pencabutan izin itu, ia tidak menjelaskan. “Ini kok jadi saya yang bingung? Tanya Satpol PP aja deh.”

Padahal, Satpol PP baru bisa mengeksekusi jika usul Disparbud sudah disetujui Dinas PTSP. “Nggak tahu saya, ini persoalannya saya nggak ngerti. Coba saya cek dulu, saya periksa dulu ya.” (Nic/Gan/Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya