Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis baru bernama pentilon yang diedarkan oleh sepasang suami istri.
Narkoba golongan satu tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi di Tangerang, Banten. Sebanyak 40 kapsul pentilon dan sabu seberat 81,69 gram disita dari kedua tersangka tersebut.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pentilon merupakan narkotika jenis baru yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 58/2017 tentang Golongan Narkoba dan baru pertama kali ini ditemukan peredarannya.
Saat dilakukan pengembangan dari tersangka Novi, 28, yang ditangkap atas kepemilikan sabu, aparat menyita narkoba jenis baru tersebut. “Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi dan mendapatkan 300 gram sabu. Saat di kembangkan lagi ternyata ada di satu istri salah satu pengedar kami dapatkan lagi lagi barang bukti pentilon,” jelasnya.
Hengki merinci, awalnya penangkapan dilakukan Jumat (9/3) terhadap tiga tersangka Yudi Yuswandi, 40, dan Tarmizi Sulaeman, 40, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Mereka sedang melakukan transaksi narkoba. Dari keterangan tersangka sabu yang tengah ditransksikan itu didapatkan dari tersangka Rinaldy, 35.
"Kami lantas menangkap Rinaldy di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap Novi, istri Yudi Yuswandi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur dan mengamankan barang bukti narkotika jenis baru Pentilon sebanyak 40 kapsul.
“Ini jadi kewaspadaan kita semua sebab narkoba jenis baru terus bermunculan dan sudah ditemukan di Jakbar,” kata Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKB Suhermanto, mengatakan jaringan ini dikendalikan oleh salah satu narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan Tangerang.
“Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi,” kata Suhermanto.
Yudi Yuswandi dan Novi disebut telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun. Dalam melakukan transaksi narkoba tersangka diganjar upah Rp500 ribu untuk satu kali pengiriman. Barang bukti pentilon, lanjut Hermanto, disimpan Novi di kamar keponakannya yang masih di bawah umur.
"Sisa barang bukti pentilon ini disimpan di bawah baju di lemari keponakannya. Dan tersangka ini sangat tahu dengan pekerjaan suaminya. Jika Yudi tidak menjawab telponnya berarti dia ditangkap," ungkapnya.
Dari bandar, Pentilon semula berjumlah 300 kapsul dan baru beberapa kali diedarkan di kawasan Jakarta dengan harga per butir Rp500 ribu.
“Ini bisa langsung ditelan atau dimasukkan ke minuman kemasan apa pun,” tegas Suhermanto.
Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI nomor 35/2009, Permenkes Nomor 58/2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika ancaman hukuman 20 tahun. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved