Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kepariwisataan. Hari ini pergub itu disosialisasikan. Sanksi berat mengancam pelaku industri pariwisata yang melanggarnya.
"Sudah (ditandatangani Gubernur). Setelah ditetapkan (ditandatangani) Gubernur, selanjutnya diundangkan atau ditandatangani sekda. Jadi, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu setelah ditandatangani sekda," kata Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Wahyono, saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan salah satu poin yang ditekankan dalam pergub berisi 60 pasal itu ialah soal perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Jika sebelumnya pihak manajemen yang memiliki beberapa unit usaha harus mengajukan TDUP yang berbeda ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI, di pergub itu cukup satu induk usaha yang mengajukan TDUP. "Nanti cukup satu induknya hotel. Pendukung hotel, ada karaoke, spa. Nanti cukup satu TDUP saja," kata Edy.
Ihwal pengawasan, kata Edi, jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usaha, akan dicabut izin induk usaha tersebut. Upaya ini dilakukan agar industri pariwisata terbebas dari tindakan seperti prostitusi dan narkotika yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. "Kalau ada pelanggaran, dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan, ya ditutup semua," kata Edi.
Tidak adil
Sekretaris Asosiasi Hiburan, Hana Aspija, meminta Gubernur Anies mengkaji lagi Pergub Kepariwisataan yang telah ditandatanganinya. Kebijakan itu satu sisi memberikan kepastian terhadap pengusaha hiburan, tapi sisi lain memberikan konsekuensi yang tidak imbang dengan usaha yang sudah dibangun.
"Tolong dipahami karakter setiap tempat hiburan. Ini perlu, bagaimana hiburan di kota besar yang dibutuhkan. Misalnya, salah satu dari unit usaha ini mengalami sedikit masalah, masak yang lainnya ikut kena sanksi juga. Ini tidak adil," sesalnya.
Sikap pemerintah, pinta Hana, jangan membentuk opini buruk terhadap pengusaha hiburan. Akibatnya menimbulkan sikap diskriminatif dan penilaian buruk dari masyarakat.
"Jadi, seolah tempat hiburan ini sudah jadi tempat yang tidak benar. Tolong jangan dibangun pandangan seperti itu," cetusnya.
Dia berharap kebijakan yang dibuat tidak berat sebelah. Kedua pihak harus mampu saling mengisi. (Mal/Sru/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved