Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KASUS gugatan atas surat rekomendasi yang diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kepada Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandiaga mengatakan gugatan itu telah ditangani Biro Hukum DKI.
"Oh, ya, sudah ditangani Biro Hukum DKI," kata Sandiaga di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, kemarin.
Gara-gara surat sakti untuk Erlan Hidayat, Sandiaga digugat pada 7 Februari 2018. Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menggugat Sandiaga karena mengeluarkan surat rekomendasi bagi Erlan untuk menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) tanpa kop dan nomor surat resmi.
Surat rekomendasi tersebut menjadi syarat yang mengantar Erlan maju sebagai calon hingga terpilih sebagai ketua Perpamsi pada Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember lalu.
Menurut Sandiaga, pemberian rekomendasi itu dilakukan karena Erlan memiliki rekam jejak yang baik selama mengelola PAM Jaya. "Kami melihat penataan sudah lumayan baik dan kami memberikan perhatian yang sangat besar di bidang air ini," ujarnya.
Dengan terpilihnya Erlan, Sandiaga berharap keberhasilan PAM Jaya dalam pengelolaan air bersih di Jakarta dapat ditularkan ke perusahaan-perusahaan air di daerah lain.
Sementara itu, kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop dan tanpa nomor surat resmi. Padahal, dalam aturan, para calon Ketua Perpamsi wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing. (Ssr/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved