TUNJANGAN Kinerja Daerah (TKD) untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akhirnya cair, kemarin. Besaran TKD yang dicairkan 100%, dan bukan 50% lebih dulu seperti diwacanakan sebelumnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pencairan TKD dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). ''Pencairannya full. Pagi ini sudah diproses Pak Heru (Kepala BPKD) DKI Jakarta,'' katanya di Balai Kota DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan baru untuk Januari. Ada[un TKD Februari baru jatuh tempo pada 18 Maret mendatang.
Ia mengatakan, pencairan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairannya harus disetujui DPRD. Besaran TKD untuk pegawai golongan terendah sebanyak Rp3,7 juta.(Ssr/J-2)