Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PENETAPAN rehabilitasi tersangka narkoba ditentukan Tim Assesment Terpadu (TAT). Penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka mendapatkan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan mayoritas tersangka narkoba menghindari jeratan hukum dengan mengaku sebagai pengguna dan meminta rehabilitasi. Namun, hal itu tidak bisa otomatis diberikan karena harus melalui proses penyelidikan dan penelitian yang panjang.
Proses penegakan hukum menjadi tugas pokok aparat dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. "Semua keinginan keluarga tersangka narkoba pasti seperti itu, namun kenapa tidak dilaporkan ke polisi lebih dulu kalau memang anaknya pecandu narkoba sehingga bisa direhab?" ujarnya, kemarin.
Argo mengungkapkan keinginan mendapatkan perawatan rehabilitasi narkoba juga diminta Elvy Sukaesih untuk ketiga anaknya, menantu, dan calon mantu. Rehabilitasi tersebut dimohonkan Elvy, Senin (26/2).
"Semua ada aturannya. Jadi semua harus berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," tegas Argo.
Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKB Jean Calvin menangkap Dhawiyah dan tunangannya, Muhammad, 34, serta kakak Dhawiyah, yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin.
Turut serta ditangkap Chauri Gita, istri Syehan, Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB di rumah mereka di Jalan Usaha No 18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Argo mengatakan, berdasarkan surat keputusan bersama tujuh kementerian tentang penindakan penyalahgunaan narkoba, tim khusus yang dibentuk meneliti layak tidaknya tersangka mendapatkan rehabilitasi.
Secara terpisah, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Danianto menuturkan tim tersebut dibentuk dari berbagai pihak melibatkan BNN, penyidik polri, hakim, jaksa, Kementerian Kesehatan (psikologi) dan Kementerian Sosial. "Selain tim ini bekerja, pasal sanksi hukum sesuai undang-undang tidak lantas dihilangkan," terangnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan orang yang membawa, menyimpan, dan menggunakan narkoba dikenai sanksi pidana. Adapun Pasal 128 dan 103 menyebut bahwa penyalah guna wajib direhabilitasi.
Terkait dengan maraknya sabu masuk ke Indonesia, Polri telah membentuk tim satgas gabungan, untuk mencari jaringan besar pemesan sabu dari sindikat Tiongkok. (Sru/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved