Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SEBANYAK 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah menandatangani usulan interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Usulan interpelasi rencananya disampaikan kepada para pimpinan DPRD dalam pekan ini. "Kami targetkan telah mengajukan (usul interpelasi) kepada pimpinan pada pekan ini," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Kekuatan yang terhimpun telah memenuhi syarat untuk mengajukan usulan interpelasi. Berdasarkan amanat Pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak interpelasi di DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang bisa diajukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. DPRD DKI beranggotakan 106 orang.
Selain dari Fraksi PDIP, yang telah menyetujui rencana interpelasi ialah Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus. Sekretaris Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo enggan memaparkan daftar nama anggota dewan yang telah menandatangani usulan interpelasi. Yang jelas, ia memastikan syarat minimal telah terpenuhi.
Pun begitu, Fraksi PDIP sebagai inisiator masih menunggu kepastian sikap dari fraksi-fraksi lain. Meski belum berkomunikasi antarfraksi, Gembong mengaku telah berbincang perihal rencana interpelasi secara individu dengan anggota dewan lintas fraksi, antara lain dengan Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa serta Usman Helmy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pasalnya, proses interpelasi harus melalui sejumlah tahapan mulai dari persetujuan para pimpinan DPRD hingga persetujuan rapat paripurna. UU Nomor 17/2014 mensyaratkan interpelasi dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI, atau minimal 54 anggota.
Lalu, putusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari setengah dari jumlah anggota dewan yang hadir atau minimal 28 anggota. "Target kami sebanyak mungkin dari unsur fraksi bisa ikut serta, mudah-mudahan enam fraksi bisa ikut serta," tutur Gembong.
Pemeriksaan polisi
Selain menanti tambahan dukungan, Gembong masih mempertimbangkan faktor lain terkait kebijakan Tanah Abang. Misalnya, laporan pemeriksaan Anies Baswedan dari Polda Metro Jaya atas laporan Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia.
"Kalau hal itu bisa memengaruhi kebijakannya, untuk apa kita interpelasi? Jadi wait and see dulu," tambah Gembong.
Rencana interpelasi akan difokuskan pada penataan Tanah Abang. PDIP menganggap kebijakan Anies melanggar hukum dengan membiarkan PKL menempati badan jalan. Melalui interpelasi, mereka ingin mendengar alasan Anies dan berharap jalan itu bisa kembali dibuka sesuai fungsinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana menyebut masih menunggu usulan interpelasi dari Fraksi PDIP ke tingkat pimpinan dewan. Jika sudah, pihaknya akan membahas dengan Fraksi Gerindra terkait sikap mereka sebagai fraksi pengusung Anies-Sandi.
"Fraksi PKS dan Gerindra belum ada sikap karena usulannya belum disampaikan," ucap Triwisaksana di Balai Kota Jakarta, kemarin. (J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved