Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual

27/2/2018 09:25
Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual
(ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

PERSIDANGAN lanjutan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umrah PT First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin, berlangsung singkat.

Sidang menjadwalkan eksepsi terdakwa tetapi tidak digunakan yang bersangkutan. "Setelah berkomunikasi dengan klien, kami memutuskan tidak ada eksepsi. Namun, kami mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait dengan aset First Travel yang disita. Kami minta aset tersebut dijual dengan cara dilelang," kata Puji Wijayanto, pengacara Andika Surachman.

Karena tidak ada eksepsi, Ketua Majelis Hakim Soebandi kemudian menyatakan sidang atas terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, dilanjutkan Senin (5/3), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di luar sidang, Puji Wijayanto dan rekannya Wawan Ardianto menjelaskan kembali bahwa klien mereka merelakan semua aset yang disita untuk dijual dengan cara dilelang.

Ia merinci aset yang ditawarkan untuk dijual itu meliputi 10 mobil, beberapa unit rumah dan ruko. "Kan sayang jika semua itu rusak. Bisa saja aset yang disita itu kurang pemeliharaan sehingga mudah rusak dan menyebabkan turun harga. Hasilnya nanti bisa digunakan untuk memberangkatkan umrah jemaah," tukasnya.

Terkait dengan nominal aset, pihaknya menunggu appraisal. Meski demikian, pihaknya menaksir aset yang disita bernilai sekitar Rp200 miliar. "Hasil lelang tersebut memang tidak cukup untuk memberangkatkan 63.310 calon jemaah yang telantar.

PT First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Calon jemaah yang mendaftar dan membayar lunas paket sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan lebih Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah.

Puluhan korban penipuan ibadah umrah mengaku kecewa atas sidang yang berlangsung hanya sebentar. "Saya datang dari pagi, sidangnya sebentar banget. Enggak ada setengah jam. Enggak ada penyelesaian. Saya kecewa,"ucap Nani Hendrawati, warga Bekasi.

Menjawab permintaan terdakwa, Koordinator Jaksa Penuntut Umum Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

Menurut Hery, tidak mudah menjual aset barang bukti karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Selain itu, barang bukti yang disita harus ditunjukkan dalam persidangan," sambungnya.
(KG/Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya