Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Anies Heran Digugat Konsumen Golf Island

26/2/2018 07:42
Anies Heran Digugat Konsumen Golf Island
(ANTARA/AHMAD SUBAIDI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan relevansi gugatan sejumlah konsumen Pulau C dan D terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai persoalan itu seharusnya diselesaikan pihak konsumen dan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.

"Kenapa gugatannya ke Pemprov (DKI)? Itu kan transaksi antara penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja," kata Anies di Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).

Anies mengaku belum mengetahui alasan mengapa pihak konsumen turut menyertakan Pemprov DKI sebagai tergugat kedua. Menurutnya, yang melakukan transaksi jual beli dengan konsumen ialah pihak pengembang.

"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda. Terus, tahu-tahu kenapa ke pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya," tambahnya.

Pada 22 Januari 2018, enam konsumen Pulau C dan D (Golf Island) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka ialah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Mereka menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai tergugat pertama dan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat kedua. Keenam penggugat meminta agar PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang pembayaran unit di Golf Island.

Tiap penggugat telah membayar kisaran Rp2,7 miliar hingga Rp8,5 miliar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp10 miliar untuk tiap penggugat.

Juru bicara PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto enggan berkomentar menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya. "Saya enggak mau komentar dulu," ucap dia.

Bukan kali ini saja polemik reklamasi berujung sengketa hukum. Sebelumnya, sembilan konsumen Pulau C dan D juga sempat melayangkan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Persoalannya juga terkait dengan pemesanan unit Golf Island dan nihilnya kepastian hukum di pulau reklamasi itu. Namun, gugatan itu berhenti di tengah jalan. Kini, kesembilan konsumen itu masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menuntut pengembalian uang mereka. "Kita masih diskusi apakah mau gugat pengembang ke pengadilan negeri. Tapi belum ada keputusan," kata Rendy Anggara Putra, pengacara penggugat. (Nic/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya