Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Ternyata masih Ada Calo SIM di Bekasi

21/2/2018 09:02
Ternyata masih Ada Calo SIM di Bekasi
(MI/GANA BUANA)

AJAKAN untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) dari sejumlah calo tidak lagi menggaung di wilayah Markas Kepolisian Resort Kota Bekasi. Sudah sepekan ini, calo-calo yang biasa gentayangan di sana tiarap.

Uus, 30, seorang pria yang enggan disebut calo SIM, mengaku kegiatan penawaran jasa pembuatan SIM di wilayah Polrestro Kota Bekasi sedang tiarap.

Penghentian sementara ke-giatannya itu telah disepakati seluruh calo lantaran pucuk pimpinan Satlantas Kota Bekasi, Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pungutan liar. Bersama Nengah Adi, salah satu anak buahnya yang menjabat Kanit Regident Polres Bekasi Kota AKP Hery Priyatno juga dicopot dari jabatannya.

"Sedang 'break' dulu sejak Senin (12/2), sebab kemarin ada yang terjaring OTT. Mungkin berhentinya cukup lama, apalagi yang kena pimpinan Satlantas," ungkap Uus saat ditemui di tempat penitipan sepeda motor Polres Metro Kota Bekasi di Jalan Raya Veteran, Bekasi Selatan.

Tempat penitipan sepeda motor itu sejak lama menjadi tempat mangkal para calo. Begitu melihat ada warga yang datang, para calo langsung mendekat.

Namun, sejak tertangkapnya Kepala Satlantas Kota Bekasi, mereka benar-benar tiarap. Kalaupun tetap ada warga yang ingin menggunakan jasa calo, mereka lakukan dengan cara terselubung.

Para calo tetap berusaha membantu warga yang memang ingin cepat membuat SIM tanpa tes. Namun, proses pembuatannya saat ini tidak lagi di Kantor Polrestro Kota Bekasi.

Para pemakai jasa calo akan dibawa menuju sentra pelayanan pembuatan SIM di wilayah hukum Polrestro Kabupaten Bekasi. Uus menjamin para pemohon SIM juga bisa mendapatkan SIM di sana.

"Usaha kami tetap jalan, tapi sementara ini belum bisa di Polrestro Kota Bekasi. Tapi, karena datanya sudah online sekarang, orang Depok mau bikin di tempat lain juga bisa," jelas dia.

Soal tarif, kata Uus, ia tetap mematok harga yang sama dengan jasa calo di wilayah Polrestro Kota Bekasi. Untuk pembuatan SIM C, penyewa jasa calo harus membayar sebesar Rp850 ribu, sedangkan untuk SIM A dipatok harga sebesar Rp1 juta.

Ia mengakui harga yang dipatoknya terlampau besar sebab ongkos resmi pembuatan SIM A (kendaraan roda empat atau lebih) Rp120 ribu, sedangkan untuk SIM C (sepeda motor) Rp100 ribu. Namun, ongkos yang besar itu tak dinikmatinya sendiri, ia mesti membaginya dengan 'orang dalam'.

"Saya harus setor juga ke biro yang punya jalur khusus ke orang dalam. Nah itu dipastikan cepat karena biro tersebut katanya punya orang yang di dalam. Dari semua proses itu, paling saya dapat Rp50 ribu dari tiap SIM," jelas Uus. (Gan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya