Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
TIM gabungan Satgas Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 240 kilogram Metamfitamin (sabu) serta 30 ribu butir Amfetamin (ekstasi). Narkoba kelas wahid itu diselundupkan menggunakan mesin cuci yang selanjutnya siap diedarkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tim telah menyelidiki sejak beberapa bulan terakhir dan dilakukan penindakan di kawasan Dadap Tengerang.
"Tim sudah beberapa bulan melakukan penyelidikan di lapangan, sekaligus kerja sama dengan counter part kami, kepolisian Malaysia juga dari Bea-Cukai dan lainnya. Dan 8 Februari lalu tim melakukan upaya paksa penindakan di Tangerang," jelasnya.
Dalam kasus tersebut lanjut Tito, tersangka yang diamankan yakni Joni alias Marvin Tandiono, termasuk 12 unit mesin cuci yang digunakan untuk menyimpan 228 plastik sabu dan enam plastik berisi ekstasi.
Barang bukti ini disita polisi di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gedung E12 Kelurahan Dadap, Kota Tangerang pada 8 Februari 2018 lalu.
"Jaringan ini juga juga mengedarkan ekstasi. Modusnya relatif baru karena menggunakan mesin cuci, biasanya menggunakan tas. Dulu pernah juga kami ungkap dengan modus piston sehingga tidak terdeteksi," kata Tito.
Dari penangkapan tersangka dan keterangan yang diperoleh darinya, malam harinya tim bergerak mengamankan tersangka Andi alias Aket.
Dari hasil keterangan Andi, tim menangkap tersangka Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono. Tersangka Mono merupakan warga negara asing Malaysia dan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah menangkap tersangka lainnya.
"Sabtu, 10 Februari lalu, tersangka Lim Toh Hing ini waktu dikembangkan berusaha kabur, melawan maka ditindak tegas dan tewas dengan tembakan dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," ungkap Tito di Polda Metro Jaya.
Dia juga menuturkan Lim memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Tersangka tersebut dibantu tersangka Indrawan alias Alun yang masih mendekam salah satu lapas di Jakarta.
Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada bandar narkotika. "Yang dibantu seorang tersangka yang masih menjadi narapidana di Lapas di Jakarta," imbuhnya.
Para tersangka ini merupakan satu jaringan dengan jaringan yang pernah mengirimkan 2 kilogram sabu dan diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Januari lalu.
Dari para tersangka, aparat juga saat itu menyita uang Rp 2,7 miliar, dua unit mobil dan delapan buah mesin cuci.
Sementara itu terkait dengan penangkapan satu ton narkoba dari kapal ikan Taiwan Sunrise Glory beberpa hari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti mengungkapkan kapal ikan asing yang masuk perairan Nusantara juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lain salah satunya penyelundupan narkoba.
"Kalau dulu jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan. Dia gunakan untuk menyelundupkan barang, narkoba juga senjata. Tapi pulangnya dia juga tidak hanya bawa ikan tapi bawa hewan langka yang dilindungi. Seperti ikan hiu, burung dan buaya," ungkapnya di Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
Meski sudah diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2016 tenyang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, namun dalam pengawasannya masih ada kelemahan.
"Dan kapal Sunrise Glory ini menggunakan izin penangkapan ikan palsu yang ditandatangi oleh dirjen yang sudah tidak lagi berdinas," imbuhnya.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan kapal Sunrise Glory tersebut bernama Sun De Man 66 dan menggunakan bendera Singapura.
Nahkoda Kapal Sunrise Glory sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa di Cirebon beberapa waktu lalu. "Dia pernah menjadi nahkoda kapal Wanderlust itu, yang ditangkap sebelumnya di Cirebon," ungkapnya.
Pergantian nama kapal dari Sun De Man 66 menjadi Sunrise Glory dilakukan di Malaysia. Sehingga kemungkinan Wanderlust dan Sunrise Glory merupakan satu jaringan narkoba. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved