Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum bisa memastikan kapan proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) bisa dilanjutkan kembali. Nasib proyek itu masih menunggu hasil negosiasi Pemprov DKI dengan warga yang menduduki lahan milik pemprov di Bidaracina, Jakarta Timur.
"Untuk kebaikan bersama, tuntaskan semua pembicaraan hingga selesai sehingga tidak ada kesimpangsiuran," kata Anies, kemarin.
Ia ingin persoalan pembebasan lahan di Bidaracina untuk pengerjaan proyek itu dapat diselesaikan dengan jalan dialog. Anies mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan warga Bidaracina.
"Warga sudah datang ketemu saya dengan tokoh-tokoh masyarakatnya, dengan penasihat hukumnya. Tapi ini demi kebaikan bersama, tuntaskan semua pembicaraan sampai sudah selesai," kata Anies tanpa menyebutkan isi pertemuannya dengan warga tersebut.
Jumat (9/2) lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan proyek sodetan Kali Ciliwung terhambat pendudukan lahan oleh warga yang ada di bantaran kali. Ia mengatakan Pemprov DKI ingin mempercepat proyek tersebut dan mencari format relokasi warga.
"Kita ingin ada percepatan dan kita ingin ada mediasi. Kemarin kita review atas ma-sukan dari teman-teman Kementerian PU-Pera bahwa ada beberapa lahan milik Pemprov DKI tapi masih diduduki warga," kata Sandiaga di Balai Kota, kala itu.
Ia mengatakan pihaknya tengah mencari format agar warga dapat meninggalkan lahan milik Pemprov DKI tersebut. Relokasi warga dari bantaran Sungai Ciliwung, kata dia, penting bagi kepentingan warga Jakarta lainnya.
Selain karena lahannya yang masih dikuasai warga, pengerjaan sodetan Kali Ciliwung juga terhambat proses hukum yang membelit. Saat ini, pemprov dan warga masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga RW 04 Bidaracina.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina atas SK Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan lahan di Bidaracina sebagai pintu masuk (inlet) aliran air Kali Ciliwung menuju KBT. Menurut majelis hakim, penetapan lokasi itu dibuat secara sepihak oleh pemprov, tanpa pemberitahuan ke warga.
Di mata hakim, SK itu menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Namun, Pemprov DKI tak menyerah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Minta kompensasi
Mirwan, warga RT 09/02 Bidaracina, mengaku setuju proyek sodetan Kali Ciliwung dilanjutkan kembali dengan syarat kompensasi yang layak untuk warga, termasuk tempat tinggal pengganti yang layak.
"Kalau ada kompensasi ganti rugi, enggak ada masalah. Intinya ada kompensasi yang sesuai," ujarnya
Proyek bernilai Rp492,6 miliar itu mulai dikerjakan pada Desember 2013 dan direncanakan selesai pada Maret 2015. Namun, karena adanya gugatan warga, proyek tersebut berhenti.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, jika proyek sodet-an Ciliwung selesai, KBT siap menampung aliran air saat banjir kiriman datang. Apalagi hingga saat ini KBT belum pernah meluap. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved