Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Millenium Laundry Bekasi Terancam Pasal Berlapis

Gan/J-2
20/1/2018 12:41
Millenium Laundry Bekasi Terancam Pasal Berlapis
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PABRIK pewarna dan pencucian bahan jins PT Millenium Laundry di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT 05/01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, bakal diancam pasal berlapis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pengujian sampel limbah buangan dari instalasi pembuangan air limbah (IPAL) oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Hasil itu yang akan menjadi dasar pengembangan penyidikan.

"Hasilnya mudah-mudah-an sudah keluar pekan depan. Puslabfor telah kembali mengambil sampel air limbah dari IPAL perusahaan itu, Kamis (18/1)," paparnya, kemarin.

Indarto menjelaskan PT Millenium Laundry diduga melanggar Pasal 102 dan Pasal 103 serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 102 mengatur soal hukuman bagi perusahaan yang membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin, sedangkan pasal 103 karena tidak mengolah limbah dengan tata cara semestinya.

Perusahaan tersebut diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, perusahaan tersebut juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Saat ini sudah tujuh saksi diperiksa, meliputi karyawan, penanggung jawab pabrik, serta pemilik.

"Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Polres Bekasi Kota menu-tup paksa perusahaan pencucian bahan jins di Pangkalan 3.

Perusahaan milik PT Millenium Laundry tersebut tetap beroperasi meskipun sudah disegel dinas lingkungan hidup setempat.

Ketika polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (17/1), perusahaan sedang beraktivitas mencuci bahan-bahan jins untuk menghi-langkan pewarna.

Setelah dipasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara, operasional perusahaan berhenti total. Gerbang utamanya juga digembok.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah dua kali menyegel IPAL.

Pertama pada Selasa (18/7/2017) setelah enam kali memperingatkan.

Penyegel-an kedua Senin (8/1) yang akhirnya ditindaklanjuti kepolisian.

Ketua RW 01 Kelurahan Cikiwul, Kanta Wijayanto, mengatakan warga telah lama terganggu dengan keberadaan perusahaan tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya