Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Millenium Laundry Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Gana Buana
19/1/2018 18:31
Millenium Laundry Terancam Dijerat Pasal Berlapis
(Ist)

PABRIK pewarna dan pencucian bahan jins PT Millenium Laundry, di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT 05/01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terancam pasal berlapis.

Selain dugaan pencemaran limbah, perusahaan yang berdiri satu tahun lalu tersebut tak berizin dan telah membahayakan kesehatan warga sekitar.

Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengujian sampel limbah buangan dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Hasil ini yang akan menjadi dasar pengembangan penyidikan.

“Dalam satu pekan hasilnya mudah-mudahan keluar, kemarin (18/1) Puslabfor kembali mengambil sampel air limbah dari IPAL perusahaan tersebut,” ungkap Indarto, Jumat (19/1).

Indarto menjelaskan, PT Millenium Laundry diduga telah melanggar pasal 102 dan pasal 103 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam pasal 102 disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah berani mengolah limbah mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa izin. Sedangkan dalam pasal 103 perusahaan diduga tidak melakukan pengolahan limbah dengan tata cara yang semestinya.

Tidak hanya dua pasal tersebut, Indarto juga menyebut, PT Millenium Laundry juga telah melanggar Pasal 98 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Di mana, perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Bila terbukti limbah yang dibuang ke kali atau asap pembakaran batu bara melebihi ambang baku mutu, pasal ini pun akan disangkakan pada perusaaan tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga bakal dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Setahun berdiri, mereka rupanya belum mengantongi izin, mereka juga mengancam kesehatan warga sekitar,” jelas Indarto.

Hingga saat ini, kata Indarto, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa. Tujuh saksi tersebut semuanya adalah karyawan pabrik, penanggung jawab pabrik serta pemilik.

“Belum ada yang kami tetapkan jadi tersangka, sementara ini masih sebatas kajian untuk memastikan pelanggaran apa yang telah dilakukan,” kata dia.

Polres Metro Bekasi Kota menutup paksa perusahaan pencucian bahan jins di Pangkalan 3, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Sebabnya, perusahaan milik PT Millenium Laundry tersebut masih beroperasi meskipun sudah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Ketika polisi menggerebek perusahaan itu pada Rabu (17/1), perusahaan masih beraktivitas seperti biasa. Mencuci bahan-bahan jins untuk menghilangkan pewarnanya. Tapi, setelah dipasang garis polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara melibatkan pusat laboratorium forensik, kini perusahaan berhenti total. Gerbang utama juga digembok.

Padahal, pemerintah Kota Bekasi telah dua kali menyegel IPAL milik perusahaan tersebut. Pertama dilakukan pada Selasa (18/7/2017) lalu, penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya dinas terkait telah enam kali memperingati. Penyegelan kedua dilakukan pada Senin (8/1) sebelum akhirnya polisi turun tangan.

Ketua RW 01, Kelurahan Cikiwul, Kanta Wijayanto mengatakan sebetulnya warga telah lama terganggu dengan keberadaan perusahaan tersebut. Paling parah adalah pencemaran udarannya.

“Saya setuju dengan penutupan perusahaan tersebut, pencemarannya parah, apalagi ada pembakaran batu bara yang polusi pembakarannya amat parah,” ungkapnya.

Menurut Wijaya, dua pekan lalu perusahaan tersebut sempat didemo warga yang seberang sungai. Sebab, asap yang ditimbulkan mengarah ke permukiman yang masuk wilayah Kabupaten Bogor. Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya. "Baru setelah ada polisi datang, pabrik ditutup tidak boleh operasi," ujar Wijaya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya