Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pimred Media Bodong Ditangkap

Aries Wijaksena
06/1/2018 09:53
Pimred Media Bodong Ditangkap
(Zaenal Arifin---Dok. Ditsiber Mabes Polri)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI, Mulyadi. Tersangka menyebar fitnah dengan menggunakan media massa daring yang kredibilitasnya diragukan, alias abal-abal.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKB Irwansyah di Jakarta, Sabtu (6/1) mengatakan pihaknya menangkap Zaenal Arifin, yang mengaku sebagai pimred media massa, di daerah Pati, Jawa Tengah.

"Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis (4/1) malam," katanya.

Zaenal Arifin diduga menuding anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Mulyadi melakukan pelanggaran kode etik dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan DPR. Padahal fakta dari peristiwa itu tidak benar.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia memalsukan berita tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi melalui kuasa hukumnya M Adiwira Setiawan, mengapresiasi Dit Cyber Crime Bareskrim Polri yang merespon dengan cepat atas tindakan tersebut.

Pihaknya terkejut atas pemberitaan di situs aliansi rakyat news pada Oktober 2017 yang menyebut Mulyadi disebut melanggar kode etik dan dilaporkan ke MKD.

Pihaknya lalu menanyakan langsung ke MKD dan laporan itu tidak pernah ada. Pihak MKD pun menyebut tidak pernah menjadi sumber berita tersebut.

"Tindakan pelaku ini telah mencemarkan nama baik serta menjatuhkan harkat dan martabat klien saya. Pelaku telah membuat berita dari sumber yang tidak benar serta bekerja tidak dalam kaidah etika jurnalistik yang benar," kata Adiwara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya