Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TAK lama sejak menetapkan kebijakan baru soal pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprotes hampir 30 ribu orang melalui petisi di change.org. hal itu diutarakan Dhenok Pratiwi, Campaigner Change.org Indonesia, dalam siaran pers, Kamis (28/12).
Dalam petisi yang dimulai warga Jakarta Timur, Iwan M itu, Anies dianggap mencederai hukum karena kebijakannya menutup jalan Jati Baru untuk PKL bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kawasan berjualan PKL tersebut juga berada di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.
"Ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotoar seperti peruntukannya," kata Iwan dalam petisinya.
Salah seorang penandatangan petisi Ernatalis Hutajulu mengatakan, "Gak adil buat pedagang yang lain yang harus sewa kios, orang-orang malas ke dalam pasar kalau di pinggir jalan tersedia, jalan dibuat pasar terus pasar untuk apa?
Salman N Bachtiar, pendukung petisi yang lain, juga menyoroti soal keadilan bagi pedagang lain yang memiliki kios di pasar.
"Dengan mengijinkan PKL berjualan di trotoar dan menutup badan jalan, Pemprov DKI mematikan usaha para pedagang yang memiliki kios di pasar dan pebisnis ekspedisi di sepanjang jalan. Dalam jangka panjang, akan mematikan Pasar Tanah Abang, karena para pedagang di dalam pasar akan pindah ke badan jalan juga, belum lagi rantai pasokan yang pasti rusak," kata Salman.
Warga lain bernama Harsya Wardana juga memulai petisi bernada sama yang hingga kini telah didukung lebih dari 1.000 orang.
Dalam petisinya ia mengatakan, "Penggunaan jalan umum untuk berdagang yang diberlĂ kukan di area stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat bertentangan dengan fungsi peruntukan jalan sebagai sarana lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU Lalu lintas No 22/2009 dan UU Jalan No 38/2004. Kami menuntut agar jalan dikembalikan kepada fungsi utamanya HANYA sebagai sarana lalu lintas kendaraan bermotor."
Selain memulai petisi, ia juga mengajak para pendukung untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pemda DKI Jakarta terkait kebijakan itu. (RO/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved