Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Komisi Nasional Disabilitas agar Segera Dibentuk

Indriyani Astuti
03/12/2017 10:00
Komisi Nasional Disabilitas agar Segera Dibentuk
(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

HARI Disabilitas Internasional (HDI) yang diperingati setiap 3 Desember dapat dijadikan momentum untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher Parasong, kemarin. Dengan gencarnya sosialisasi, ia mengharapkan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dapat terwujud.

UU Disabilitas memberikan kepastian hukum, pengakuan, jaminan, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas termasuk pemenuhan hak-hak mereka. Hak tersebut mencakup penghidupan layak, hak bekerja, hak mendapatkan perhatian, serta pelayanan umum baik di rumah sakit maupun ruang publik.

Pemerintah, tutur Ali, berkewajiban menyediakan pendidikan, lapangan kerja, dan fasilitas di ruang publik. Pengertian tenaga kerja, tambahnya, mereka memiliki kualifikasi khusus, lapangan kerja diatur sedemikian teknisnya, dan disesuaikan dengan kondisi mereka termasuk jenis pekerjaannya.

Dari segi regulasi, UU telah dibuat. Namun, terkait dengan implementasi, diperlukan tindak lanjut mulai dukungan anggaran oleh DPR hingga peraturan pemerintah turunan dari UU tersebut.

Ali juga menyampaikan, sesuai dengan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah diminta segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas. "Apa yang telah diperintahkan UU secepatnya harus dipenuhi, termasuk pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, serta anggaran yang akan diputuskan pemerintah bersama DPR," imbuhnya.

Komisi Nasional Disabilitas merupakan lembaga nonstruktural bersifat independen yang fokus pada penanganan penyandang disabilitas. UU Penyandang Disabilitas mengamatkan Kementerian Sosial sebagai leading sector.

Masalahnya, penyandang disabilitas tidak dapat ditangani satu kementerian karena mencakup banyak aspek, bukan hanya sosial.

Setingkat menko

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan hal itulah salah satu kendala dalam pembahasan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.

"Banyak yang ingin Komisi Nasional Disabilitas ditangani setingkat kementerian koordinator," tutur Mensos, Kamis (30/11).

Kemensos sudah membuat program untuk penyandang disabilitas, di antaranya binadaksa yang dipusatkan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di sana, anak-anak penyandang disabilitas mendapat pelatihan khusus agar produk yang mereka hasilkan dapat diserap pasar kerja ataupun badan usaha. Selain itu, lanjut Mensos, pihaknya sedang mengembangkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial untuk Anak-Anak di Yogyakarta.

"Pemerintah daerah sudah setuju. Saya sudah sampaikan ke Wakil Wali Kota Yogyakarta karena Kota Yogyakarta adalah kota inklusi. Harapannya ini bagian dari paket destinasi wisata. Di situ produk buatan anak-anak binaan (termasuk penyandang disabilitas) akan ter-update," terang Mensos.

Peringatan HDI 2017 mengangkat tema Menuju masyarakat inklusif, tangguh dan berkelanjutan. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam menyemarakkan HDI 2017 yakni seminar, kampanye sosial, dan bakti sosial. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya