Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Yayasan Sumber Waras Siap Duduk Bareng dengan Anies-Sandi

Yanurisa Ananta
29/11/2017 20:59
Yayasan Sumber Waras Siap Duduk Bareng dengan Anies-Sandi
(Ist)

YAYASAN Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengaku bersedia bertemu dengan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI untuk menyelesaikan sengketa pembelian lahan. Hal itu diungkapkan Direktur YKSW Abraham Tejanegara kepada Media Indonesia, menyusul pernyataan Wagub Sandiaga Uno yang akan mengundang pihak Sumber Waras duduk bersama.

“Ya, saya bersedia bila Pak Anies dan Pak Sandi mengundang kami bertemu untuk membicarakan persoalan Sumber Waras,” kata Abraham, Rabu (29/11).

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan tidak mau melanjutkan pembangunan rumah sakit (RS) khusus kanker di lahan YKSW. Pemprov baru mau melanjutkan pembangunan RS tersebut jika yayasan mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan sebesar Rp191 miliar ke kas Pemprov.

Sandiaga memberikan dua opsi kepada YKSW dalam penyelesaian sengketa ini. Dua opsi itu adalah YKSW mengembalikan kelebihan bayar atau membatalkan jual-beli lahan yang sudah terlanjur terjadi dengan nilai Rp800 miliar.

Terkait hal itu, Abraham menolak meski ia mengakui pembatalan transaksi bisa terjadi atas persetujuan dua belah pihak. Namun, ia merasa sudah bertransaksi jual beli sesuai prosedur. Lahan Sumber Waras sudah dijual ke Pemprov sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov sendiri seharga Rp20 juta per meter.

“Jual-beli yang kita lakukan sudah sah dan jelas. Kita sudah ikuti harga NJOP. Ketika transaksi yang dilakukan 2014 dibandingkan oleh BPK dengan transaksi 2013 waktu kami jual ke Ciputra itu kan memang beda harga NJOP-nya,” jelas Abraham.

Sebelumnya, BPK mengatakan telah terjadi kelebihan pembayaran atas pembelian lahan Sumber Waras pada 2014 silam. Menurut Abraham, alasan yang diberikan BPK tidak jelas. Bila kelebihan yang dimaksud ialah selisih dari yang dibayarkan Ciputra pada 2013 saat melakukan ikatan jual-beli dengan transaksi jual-beli dengan Pemprov maka hal itu tidak bisa dilakukan.

Saat itu, kata dia, NJOP lahan tersebut seharga Rp12,155 juta per meter persegi dan akan dijual kepada Ciputra Rp15,5 juta per meter persegi. Namun, karena ketidaksesuaian peruntukan menurut perjanjian semula maka tahun berikutnya tanah dijual ke Pemprov DKI.

“NJOP waktu kita lepas ke Ciputra itu seharga Rp12 juta tahun 2013. Pada 2014 NJOP naik menjadi 20 juta. Ya, sudah pasti ada selisih. Yang saya mau tanya apa dasar BPK menentukan Rp191 miliar itu harus dikembalikan?” tandas Abraham.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan menyatakan pengembalian Rp191 miliar itu sudah menjadi bagian dari rekomendasi BPK pada 2015 pada audit laporan keuangan DKI 2014. BPK tetap melakukan pemantauan atas proses penyelesaian tindak lanjut setiap semester. "Disampaikan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran," katanya.

Sebelumnya, Sandiaga menyatakan pihaknya akan mengundang pihak Sumber Waras untuk mencari titik temu dengan harapan rumah sakit khusus kanker bisa segera terbangun.

Pemprov DKI membeli lahan dari YKSW seharga Rp800 miliar menggunakan anggaran APBDP 2014. BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp191 miliar. Namun, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik YKSW. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya