Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Trotoar Bersih dari PKL adalah Hak Warga

Dero Iqbal Mahendra
29/11/2017 18:03
Trotoar Bersih dari PKL adalah Hak Warga
(Dok. MI)

KOMISIONER Ombudsman Adrianus Meliala memandang bahwa kebutuhan akan trotoar jalan yang bersih dari pedagang kaki lima (PKL) dan nyaman untuk dilalui ialah hak masyarakat. Namun kenyataannya sering berbanding terbalik, PKL justru banyak yang memenuhi trotoar jalan.

"Kepentignan kita sebagai publik adalah melihat trotoar kita bersih dari PKL, dan itu yang tidak ada dan tidak terjadi. Tempat-tempat yang tidak boleh ditempati pedagang sekraang penuh PKL. Jalan-jalan yang harusnya mulus bebas dari PKL, penuh dengan PKL," papar Adrianus di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Rabu (29/11).

Kajian Ombudsman menunjukkan bahwa penataan PKL rawan akan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga pembiaran. Baik itu dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau oknum kelurahan dan kecamatan setempat.

Hal tersebut berimplikasi pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan dan kebijakan daerah yang berujung kepada ketidakpastian. Ombudsman juga memandang pengawasan dan koordinasi di lingkungan Pemprov dalam penertiban PKL tidak optimal dan efektif karena PKL kerap muncul kembali.

"Berdasarkan informasi dari salah seorang preman yang memiliki kedekatan dengan oknum Satpol PP, ia dapat menjamin pedagang tidak akan terkena razia. Di setiap rencana penertiban, oknum itu melakukan komunikasi dengan PKL agar tidak berjualan terlebih dahulu," terangnya.

Bahkan Tim Ombudsman menemukan adanya peran dari ketua RT yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemberi izin bagi PKL, seperti di wilayah Mall Ambasador. Dana tersebut diduga kuat juga mengalir hingga oknum kelurahan dan kecamatan.

Hampir semua PKL yang berjualan bukan pada tempatnya menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat untuk menjamin keamanan dan memperbolehkan mereka berjualan.

Dalam kesmepatan yang sama anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengusulkan agar Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dihapus karena disinyalir menjadi sumber pungli kepada pengusaha. Saat ini meski tidak semua daerah membutuhkan surat itu, beberapa institusi seperti perbankan dan perpajakan masih membutuhkan surat tersebut.

"Pemda tidak berani mengeluarkan aturan perda, perbub atau perbupati atau aturan walikota terkait aturan tarif SKDU itu, karena memang hal tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam PNBP dan lainnya. Sehingga Kemenkeu tidak mengakui hal tersebut dan pemda akan disalahkan jika membuat aturan tersebut," terang Dadan.

Hal tersebut disinyalir menjadi celah bagi oknum untuk mengutip pungli dari pengurusan SKDU. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan agar SKDU dihilangkan saja, diganti dengan surat pernyataan sehingga tetap bisa menjadi dasar hukum bila yang bersangkutan memberikan alamat palsu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya