Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Praktik Pungli Satpol PP dan Preman Nyata

Akmal Fauzi
25/11/2017 11:55
Praktik Pungli Satpol PP dan Preman Nyata
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menemukan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat.

Pelakunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan preman.

Temuan itu membantah pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang menyebut bahwa tidak ada preman di Tanah Abang yang bisa mengatur lapak pedagang kaki lima (PKL).

"Penataan PKL rawan praktik malaadministrasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran. Baik yang dilakukan oknum Satpol PP maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat. Hal itu membuat sejumlah PKL masih menduduki wilayah yang tidak sesuai pertuntukan," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, kemarin.

Lulung, sapaan Abraham Lunggana, sebelumnya menantang Ombudsman untuk melakukan investigasi pungli oleh preman dan oknum Satpol PP.

Menurutnya, biasanya yang disebut preman justru kepala kelompok pedagang di sana yang mengurus kebutuhan pedagang.

Ombudsman memonitor di tujuh titik lokasi, yakni Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setia Budi, menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi, Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.

Hasil monitoring pada 15-17 November 2017, ditemukan fakta bahwa belum ada langkah nyata perbaikan oleh Pemprov DKI sesuai saran Ombudsman sebab oknum masih merajalela.

Malaadministrasi itu juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

Penertiban selama ini terkesan tidak efektif karena fenomena PKL berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya masih saja terjadi.

"Setiap rencana penertiban ada saja oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri, tidak berjualan terlebih dahulu," jelas Adrianus.

Bukti rekaman

Adrianus menerangkan bahwa di antara beberapa Satpol PP ternyata sudah saling kenal dengan beberapa PKL.

Mereka disebut memiliki kedekatan dan sudah ada transaksi.

Setoran keamanan yang mesti dikeluarkan PKL kepada Satpol PP melalui perantara preman nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta.

Hal itu dipertegas dengan video rekaman hasil investigasi.

Diduga oknum Satpol PP terlihat melakukan hubungan transaksional dengan PKL agar lapaknya tetap 'aman'.

Dalam video yang ditayangkan, tampak tiga orang di dalam sebuah ruangan.

Seorang laki-laki yang mengenakan seragam Satpol PP, seorang laki-laki lain yang mengenakan kaus, dan investigator yang menyamar sebagai calon PKL dan merekam percakapan itu.

Investigator Ombusdman menanyakan cara mendapatkan lapak berdagang kepada oknum petugas Satpol PP itu.

"Izinnya mah enggak ada cuma kebijaksanaan aja," ujar oknum petugas Satpol PP tersebut dalam video.

Oknum petugas itu meyakinkan tak perlu khawatir jika nantinya terjadi razia. Sehari sebelum razia, dia akan memberikan informasi.

Terkait ini, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah mengaku sudah mencari oknum Satpol PP yang menerima suap dari PKL.

Namun, dia belum menemukan praktik pungutan liar seperti yang disebutkan Ombudsman.

"Satpol PP difitnah terus ini," keluhnya (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya