Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Disayangkan, Ada Sekitar 2.500 Lembaga PAUD di DKI Tidak Dilegalisasi

Intan Fauzi
14/11/2017 16:39
Disayangkan, Ada Sekitar 2.500 Lembaga PAUD di DKI Tidak Dilegalisasi
(Dok. MI)

MASIH banyak lembaga belajar dalam bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di DKI Jakarta yang tidak memiliki izin atau dilegalisasi. Hal ini menjadi sorotan DPRD DKI sebab berdampak pada pengembalian anggaran bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 30 miliar pada tahun ini.

"Ada 5.000 Paud di DKI, yang ada izinnya sekitar 2.500 lembaga. Ada bantuan PAUD dari pemerintah pusat ke DKI dikembalikan ke Rp30 miliar gara-gara 2.500 PAUD enggak ada legalisasi," kata anggota DPRD DKI Jakarta Syahrial dalam rapat badan anggaran di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Hal itu bisa terjadi, menurut Syahrial karena koordinasi antara Dinas Pendidikan DKI dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih kurang terjalin. "Saya ingin ada kerja sama Dinas Pendidikan dan PTSP dalam rangka mengeluarkan legalitas," tegasnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah berjanji menginstruksikan dinas terkait untuk mempermudah izin PAUD. Ia menyayangkan pengembalian dana bantuan dari pemerintah pusat.

Selain PAUD, Saefullah bilang, kemudahan izin bakal ditujukan juga untuk taman kanak-kanak (TK). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ada TK negeri.

"Tahun ini gubernur minta didirikan TK negeri, ada 11 TK negeri. Karena kesempatan belajar di TK persentasenya masih kecil, hanya 20 persen penduduk Jakarta usia TK sekolah TK," ujar Saefullah.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya