Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov Harus Masuk ke Persoalan Apartemen

Aya/J-3
13/11/2017 08:17
Pemprov Harus Masuk ke Persoalan Apartemen
(Siluet pekerja dengan latar bangunan hunian apartemen di Jakarta, kemarin. -- MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mampu masuk menyelesaika­n konflik antara penghuni apartemen dan pengelolanya. Pasalnya selama ini standar hukum yang berlaku tidak jelas sehingga pemprov enggan masuk terlalu jauh.

Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menyikapi maraknya kasus pembelian apartemen yang tidak sesuai dengan janji pengembang.

“Pemprov seharusnya intervensi. Menjadi tugas pemerintah untuk membuat aturan yang lebih sederhana karena prosedur pengurusan sertifikat hak milik ini memang rumit di Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN),” kata Trubus, kemarin.

Selama ini, lanjut Trubus, dibutuhkan waktu setidaknya tiga tahun untuk BPN mengukur seluruh blok apartemen hunian. Jadi, proses memang tidak bisa berjalan cepat. Namun, ada juga pengembang yang sengaja meng­ulur waktu penerbitan sertifikat atas dasar mencari keuntungan.

Persepsi kedua pihak yang berbeda-beda juga menjadi penyulut masalah lainnya. Ditambah lagi sikap pemprov yang seolah menyerahkan seluruh persoalan jual beli kepada kedua pihak.

“Alasannya karena ini kan ranahnya swasta, jadi tidak bisa masuk terlalu jauh. Nah, diperlukan aturan yang menyamakan semuanya. Untuk bangunan vertikal seperti ini Jakarta tergolong baru,” lanjut Trubus.

Terkait dengan masalah listrik dan air, salah satu peng­huni Apartemen Permata Eksekutif (APE) di Jalan Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua, Jakarta Barat, mengaku pasrah kendati pengelola apartemennya sewenang-wenang menaikkan biaya, termasuk pemeliharaan gedung. Padahal, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik dan air.

“Tarif listrik di APE sejak 2008 dinaikkan sepihak. Tarif air (PAM) juga ikut naik. Kami sudah lapor ke YLKI, Dinas Perumahan DKI, dan terakhir ke Ombudsman, tapi semuanya tidak ada solusi. Pengelola tetap menaikkan tarif sewenang-wenang. Kalau uangnya masuk ke pajak dae­rah, masih bisa dimaklumi. Apa uangnya masuk ke yang lain?” ungkapnya. (Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya