Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Parkir Elektronik bakal Dievaluasi

Aya/J-3
13/11/2017 08:17
Parkir Elektronik bakal Dievaluasi
(Petugas parkir melakukan pembayaran parkir pada mesin parkir meter di Jalan Falatehan, Jakarta, Selasa (1/11). -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DINAS Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengevaluasi implementasi tempat parkir elektronik (TPE) yang ada di Jakarta. Pasalnya keberadaan 201 TPE di beberapa lokasi dinilai hanya mampu menekan kebocoran, alias belum sepenuhnya berjalan baik.

“Mesin parkir hasil pengadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah terpasang cukup efektif dalam menekan kebocoran. Tapi masih banyak juru parkir (jukir) yang nakal melakukan pungutan liar. Kami terapkan sanksi pemecatan kepada jukir nakal,” kata Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko saat dihubungi, kemarin.

TPE, lanjut Sigit, seharusnya tidak sekadar menekan kebo­coran, tapi juga menjadi sistem pendukung manajemen pengendalian lalu lintas kelak. Kelak, kebijakan tarif parkir akan dibuat berdasarkan sistem zonasi. Semakin ke tengah kota, tarif parkir tepi jalan idealnya semakin mahal. Itu bertujuan mengoptimalkan penggunaan ruang jalan dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Penilaian akhir
Fungsi TPE sebagai pe­ngendali harus berjalan bersamaan dengan pemberlakukan elektronic road pricing (ERP), pengoperasian moda raya terpadu (MRT), light rail transit (LRT), dan bus rapid transit (BRT) yang ditargetkan terintegrasi pada 2019. Untuk TPE, dibutuhkan sekitar 700 mesin.

“Kami akan mengunakan skema kerja sama investasi yang diperkirakan hanya butuh waktu satu tahun memasang 700 mesin parkir. Jadi, pihak ketiga membangun, BLUD akan mencicil pembayarannya. Sama seperti ERP yang kini dalam tahap lelang,” kata Sigit.

Sebelumnya, mesin TPE diadakan melalui BLUD parkir. TPE diadakan pihak ketiga, yakni PT Mata Biru dengan sistem kerja sama bagi hasil. Pemprov DKI hanya mengantongi 30% dari hasil retribusi TPE dan PT Mata Biru mendapat 70%. Pengeluaran terbesar dialokasikan untuk investasi alat, operasional dan gaji juru parkir. Karena itulah, pengelola mendapat bagian yang lebih besar daripada Pemprov DKI.

TPE yang dikelola PT Mata Biru tersebar di tiga lokasi, yakni Kelapa Gading Jalan Boulevard Raya, Jalan Haji Agus Salim, dan Jalan Pala­tehan. Kerja sama keduanya yang dilakukan Januari 2015 akan berakhir Desember 2017.

Sebelum keputusan perpanjangan kerja sama dilakukan, Dishubtrans akan melakukan evaluasi terhadap kinerja operator. “Kami tidak bisa menyimpulkan sekarang kinerja operator. Kami masih terus evaluasi hingga akhir kerja sama. Kemarin kami berikan surat teguran kepada operator untuk mengoptimalkan juru parkir. Nah, itu bagian evaluasi. Kami akan putuskan dari hasil evaluasi.” pungkasnya.

Kendati demikian, bila PT Mata Biru ingin memperpanjang kerja sama, pihak ketiga (perusahaan terkait) bisa bersurat ke Gubernur langsung. (Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya