Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Polres Ungkap 28 Kasus Narkoba

KG/J-1
11/11/2017 06:16
Polres Ungkap 28 Kasus Narkoba
(MI/Bary Fathahilah)

SATUAN Narkoba Polres Depok mengungkap 28 kasus transaksi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kota Depok selama Oktober sampai kemarin.

Dari seluruh kasus tersebut, sebagian besar pelaku yang terlibat memanfaatkan penggunaan aplikasi pesan singkat sebagai sarana transaksi jual-beli.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Ajun Komisaris Darminto mengungkapkan, terdapat 28 laporan polisi dengan 29 tersangka yang dapat dibekuk petugas Reserse Narkoba Polres Depok.

"Dari pengungkapan kasus yang ada, kebanyakan menggunakan instant messaging. Sebagian lainnya memakai modus lama, yakni pengedar menjual melalui kurir," ungkapnya.

Menurut dia, dari 29 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berjenis kelamin perempuan.

Sama dengan tersangka lainnya, perempuan itu juga menjadi pengedar.

Selain itu, terdapat beberapa pemain lama yang kembali ditangkap.

"Ada dua orang."

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdapat dua wilayah di Depok yang menjadi atensi bahaya narkoba.

Dua wilayah itu ialah Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cimanggis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya