Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Anies Tak Boleh Abaikan Target Penataan Transportasi di 2019

Ilham Wibowo
09/11/2017 11:59
Anies Tak Boleh Abaikan Target Penataan Transportasi di 2019
(Ketua Komisi Hukum dan Humas DTJK Ellen Sophie Wulan Tangkudung -- MI/M. Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai perlu mengkaji lebih mendalam wacana penghapusan larangan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebut Ibu Kota sudah punya target penataan transportasi.

"Targetnya 40 persen (warga Jakarta) menggunakan angkutan umum pada 2019. Bukan angkutan pribadi," kata Ketua Komisi Hukum dan Humas DTJK Ellen Sophie Wulan Tangkudung, Kamis (9/11).

Menurut dia DTKJ sudah melakukan beragam kajian akademik guna mempercepat target penggunaan angkutan umum bagi warga Jakarta itu. Beralihnya pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum diyakini menjadi solusi paling ampuh tekan kemacetan Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program peningkatan penggunaan moda transportasi umum jangka panjang. Dalam program itu, tahun 2029 perjalanan warga Jakarta menggunakan angkutan umum ditargetkan mencapai angka 60 persen.

"Dan Pemprov DKI harus konsekuen dengan rencana itu," ujar Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini.

Target tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Agar warga bisa beralih menggunakan angkutan umum, lanjut Ellen, kuncinya ialah tersedianya moda transportasi umum yang terintegrasi, nyaman dan aman.

Menurut Ellen, wacana Anies Baswedan yang berambisi menghapus kebijakan pelarangan sepeda motor dinilai sebagai langkah kemunduran. Sebab, sengaturan kendaraan pribadi seyogyanya hadir agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Ia menilai, aturan pelarangan sepeda motor tersebut hadir bukan untuk mendiskriminasikan pengendara roda dua. Kendaraan roda empat pun dibatasi dengan adanya kebijakan ganjil genap. Seluruhnya dilakukan sembari menunggu proses lelang proyek Electronic Road Pricing (RRP) rampung.

"Kalau dikembalikan lagi, itu (penghapusan larangan sepeda motor) langkah kemunduran," ucapnya.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya