Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengatakan cara penghitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang digandeng Badan Pajak dan Retribusi DKI (BPRD) untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau Reklamasi Pulau C dan D ngawur.
"Ngaco itu menghitungnya. Buat apa diperhitungkan soal pulau itu sedang moratorium. Memang kalau rumah kita lagi disegel terus NJOPnya turun, kan tidak," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
BPRD DKI menetapkan NJOP di pulau C dan D hanya sebesar Rp3,1 juta dari hasil penghitungan dari KJPP Adi Haryanto & Agustinus Tamba.
Kantor jasa penilai memberikan angka Rp3,1 juta karena saat penilaian status pulau C dan D sedang moratorium. Sehingga, tak ada nilai produktivitas dan akhirnya direkomendasikan NJOPnya cukup Rp3,1 juta saja.
Penetapan NJOP itu pun diduga korupsi. Penyidik Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi salahsatunya dari BPRD.
Menurut Taufik, teori penghitungan NJOP itu ada 2 cara. Pertama dengan menghitungnya berdasarkan perolehan tanah tersebut.
"Misalnya begini, itu kan pulau reklamasi. Nah, berapa besar dana yang diperlukan untuk membuat pulau reklamasi itu. Dari situ juga bisa ditentukam NJOP nya," jelas Taufik.
Teori kedua adalah dengan cara menghitung NJOP berpatokan dari NJOP di wilayah sekitar pulau tersebut. "Jadi dari tanah-tanah yang disekitar situ ditentukannya," imbuhnya.
Menurut Taufik, cara penghitungan KJPP yang digandeng BPRD jelas ngawur dan polisi harus juga memeriksanya. Harga normal NJOP di pulau C dan D seharusnya berkisar antara Rp 20 - 25 juta. Sebab NJOP wilayah di sekitarnya mencapai angka segitu. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved