Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya memastikan ada perbuatan pidana terkait penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penyidik pun telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, dugaan pidana korupsi itu disimpulkan atas bukti-bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. Bukti permulaan yang ditemukan yaitu berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi.
Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang. "Nanti kami cari tahu, kami tanyakan apakah ketika pelaksanaan lelang NJOP sesuai aturan atau tidak," jelas Argo, Jum'at (3/11)
Menurut Argo terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, penyidik saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang bertanggungjawab dari kasus tersebut. Baca juga: Taufik Diminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi Reklamasi
Argo belum menjelaskan ikhwal lokasi pulau mana yang terdapat unsur pidana korupsi tersebut. Penyidikan, kata Argo masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan data-data tersebut.
"Kami akan minta keterangan orang-orang yang terlibat nanti arahnya akan terlihat ke Pulau D dan C atau yang lain," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved