Kamis 02 November 2017, 20:47 WIB

Dua ABH Pelaku Gladiator di Bogor Divonis Dua Tahun Penjara

Dede Susianti | Megapolitan
Dua ABH Pelaku Gladiator di Bogor Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi

 

DUA dari tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH (terdakwa) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam perkara kasus tarung bomboman ala gladiator, Kamis (2/11).

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota, yakni Rikatama Budiyantie dan Siti Suryani Hasanah, dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana, dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.

Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial HK dan BV. HK berperan sebagai penggerak tarung bom-boman, sedangkan BV ialah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut menimbulkan keresahan serta trauma berat bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta kooperatif dalam memberikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diharapkan bisa memperbaiki perilaku di masa depan.

Hakim dalam putusannya mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.

"Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main," kata Hakim Hanna membacakan putusannya.

Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu 'tradisi' merupakan suatu pemikiran yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Sidang putusan kasus tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV, dan ketiga untuk MS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun. Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Setelah membaca putusan hakim menawarkan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk menerima atau mengajukan banding. Setelah berunding, tim pengacara menyatakan langsung banding. Pengadilan memberikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Ketua tim pengacara PBH Peradi Cibinong, Parsiholan Marpaung, mengatakan, putusan majelis hakim belum memenuhi fakta dari sistem peradilan anak yang menjadi bingkai pihaknya.

"Ada hal-hal spesifik yang perlu diperhatikan, belum cukup fakta hukum ini yang kami lihat," kata Parsiholan.

Persidangan perkara itu disaksikan oleh masing-masing keluarga ABH dan keluarga almarhum Hilarius. Mereka terdiri atas orangtua, kakak, adik, dan saudara.

Sesuai dengan sistem peradilan anak, persidangan juga berlangsung resmi tapi tidak formal. Sidang putusan terbuka untuk umum. Hakim ketua dan anggota adalah perempuan, tidak menggunakan pakaian hakim. Begitu pula tim JPU juga tidak bereseragam.

"Sesuai aturan sistem peradilan anak, persidangan putusan berpangsung terbuka, sidang resmi tapi tidak formal, senyaman mungkin yang membuat anak-anak tetap mendapat pelindungan," kata Humas PN Bogor, Roro Devi Lestari. (Ant/OL-2)

Baca Juga

MI/HO

Dongkrak Potensi Komersial, Perumda Dharma Jaya Luncurkan DJawara

👤Selamat Saragih 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:41 WIB
“Kenapa namanya DJawara, diambil dari dari singkatan nama Perumda Dharma Jaya yaitu DJ. Sedangkan Wara berasal dari kata waralaba....
Ist

DPRD Kota Bogor: Ada Titik Temu Soal Relokasi Pedagang Plaza Bogor

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:06 WIB
Komisi II DPRD Kota Bogor berhasil menemukan titik tengah atas keinginan pedagang dan keinginan Perumda PPJ terkait rencana relokasi...
Youtube Kaesang Pangarep by GK Hebat

Kaesang Pangarep Dapat Restu dari Presiden Joko Widodo Maju di Pilkada Depok 2024

👤Kisar Rajagukguk 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:37 WIB
Restu keluarga istana ini ditunjukkan Kaesang Pangarep melalui saluran akun YouTube di channel Kaesang Pangareb by GK Hebat yang diunggah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya