Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sudah 26 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pabrik Kembangapi Kosambi

Arga Sumantri
01/11/2017 14:46
Sudah 26 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pabrik Kembangapi Kosambi
(MI/Rommy Pujianto)

POLISI, hari ini memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus kebakaran pabrik kembangapi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dengan begitu, total sudah 26 saksi diperiksa polisi.

"Diperiksa di Polrestro Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/11).

Argo mengatakan, tiga saksi tambahan itu merupakan orang tua pegawai pabrik yang jadi korban. Beberapa poin yang ditanyai meliputi awal mula anaknya bisa bekerja di pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu. "Mulai kapan kerja di situ, dan sebagainya lah," ungkap Argo.

Hari ini juga, polisi memeriksa kembali dua tersangka yang sudah ditahan, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto. Namun, Argo enggan merinci hasil pemeriksaan. "Pemeriksaan tersangka masih berlangsung, hasilnya belum kita ketahui," ungkapnya.

Pada intinya, kata Argo, pemeriksaan terhadap tersangka guna mencari unsur-unsur tambahan dugaan tindak pidana keduanya. Polisi juga ingin menyocokan alat bukti yang berkaitan dengan pasal disematkan pada tersangka.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus ledakan pabrik mercon yang merenggut puluhan nyawa, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.

Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya