Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terang-terangan menolak praktik prostitusi. Setelah Alexis, DKI mulai membidik tempat hiburan malam lainnya yang berkedok hotel.
"Iya, ada (yang dibidik). Tapi saya enggak bisa kasih tahu lah," kata Kepala Dinas Pariwista DKI Tinia Budianti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Tinia mengatakan pascakasus penutupan Alexis, pihaknya mulai gencar kembali melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Agar para pengusaha menaati peruntukan sesuai izinnya masing-masing. "Kita hanya bisa sosialisasi. Karena kalau penindakan ke lapangan kan ada Satpol PP dan PTSP," ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis). Sedianya izin operasional Alexis sudah usang terhitung 29 Agustus lalu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak proses permohonan TDUP Griya Pijat dan Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani Edy Junaedi sebagai kepala Dinas PM-PTSP.
Lebih lanjut Tinia menegaskan tidak ada sistem klasifikasi tempat hiburan malam di peraturan DKI. Semua tempat hiburan malam berada pada standar yang sama. "Enggak ada kelas atas kelas bawah. Semuanya sama saja," tegas Tinia.
Dia menjelaskan klasifikasi usaha hiburan malam di Jakarta hanya terbagi dalam jenis-jenis usaha. Misalnya, usaha bar, usaha karoke dan usaha hotel."Jadi kita hanya klasifikasikan berdasarkan itu saja. Selebihnya pengawasan ada di Satpol PP. Kalau saya tidak mungkin," jelasnya.
Berdasarkan SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI nomor 221 tahun 2016, sedikitnya ada 63 jenis daftar perizinan bidang pariwisata. Berikut beberapa jenis usaha yang bersinggungan dengan dunia malam.
Tanda Daftar Bar
Tanda Daftar Hotel
Tanda Daftar Hiburan Kelab Malam
Tanda Daftar Hiburan Hidup
Tanda Daftar Diskotek
Tanda Daftar Griya Pijet
Tanda Daftar Mandi Uap
Tanda Daftar Karaoke.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved