Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PROYEK reklamasi teluk Jakarta masih belum bisa berjalan mulus meski pemerintah (pusat) telah mencabut moratorium dan menyatakan segala aspek persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak pengembang. Hal itu terjadi karena Pemda DKI Jakarta selalu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sebagai acuan.
Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 4 yang menyebutkan wewenang dan reklamasi pantai utara ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Di pihak lain ada pula Peraturan Presiden Nomor54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Selama ini, pihak-pihak yang terlibat maupun terkena dampak dari proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki argumentasi sendiri. Landasan regulasinya berbeda-beda, tetapi mengacu pada salah satu peraturan di atas.
Dalam sebuah kesempatan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Wapres Jusuf Kalla dimintai pendapatnya terkait proyek reklamasi di pantai utara Jakarta tersebut. Berikut petikan wawancaranya:
Pemerintah daerah menolak melanjutkan reklamasi, sementara pemerintah pusat justru sebaliknya, jadi solusinya seperti apa?
Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat itu bahwa dia cenderung bagaimana penggunaannya.
Kalau bicara pemerintah DKI bagaimana penggunaannya itu berarti kan yang ada tentu harus dilanjutkan dan yang baru ya tidak, dan itu perlu pendapat DKI.
Yang kita bicarakan yang sama eksistingnya yang sudah ada. Tidak mungkin dibongkar kan lebih banyak ongkos membongkarnya daripada membuatnya.
Jadi yang sudah ada itu dilanjutkan?
Ya menurut pandangan saya begitu dan saya juga sudah bicara dengan Anies (Gubernur DKI Jakarta), itu bahwa penggunaannya harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah.
Pada Pulau C dan D sudah keluar sertifikatnya, artinya itu bisa dibangun?
Otomatis, karena mau diapain, lebih rusak lagi kalau tidak dipelihara, tapi itu tentu harus melalui pengaturan yang menguntungkan masyarakat banyak dan pemerintah daerah.
Dan itu dibicarakan, waktu Pak Anies dan Sandi ke sini untuk makan siang?
Ya antara lain lah, bahwa semua yang ada di DKI ini itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya termasuk yang sudah dibuat.
Waktu itu yang bersangkutan (Anies-Sandi) menyanggupi?
Ya sepertinya tidak ada cara lain, mau diapain, sekarang mau dibongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya, tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved