Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI telah menolak perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Pandemangan, Kota, Jakarta Utara. Penolakan ini juga mengancam usaha lainnya yang serupa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pelanggaran tak hanya dilakukan Alexis. Ia memiliki banyak laporan tempat serupa selain Alexis. "Ada juga laporannya banyak, laporannya banyak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) .
Anies menegaskan, sebagai kepala daerah ia memiliki tanggung jawab menjalankan konstitusional untuk menegakan semua aturan. Menutup Alexis atau tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan.
"Saya akan jalankan dengan seksama, tegas dan tanpa pandang bulu. Sikap itu akan saya perintahkan untuk dilaksanakan seluruh jajaran," kata Anies.
Ia juga mengimbau pada pemilik tempat hiburan yang melanggar untuk menghentikan kegiatannya sebelum ditutup pihak Pemprov DKI. "Jadi untuk semua yang memiliki kegiatan yang melanggar ketentuan, hentikan kegiatan anda, kita akan bertindak tegas," tegas Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis.
Pemprov DKI lantas menolak perpanjangan itu dengan mengeluarkan surat penolakan. Surat penolakan tersebut berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan media massa.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved