Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka aktris Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bersama rekannya Hamdani alias Dani berkas keduanya siap disidangkan di pengadilan.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, berkas serta pelaku telah diserahkan karenatelah dilengkapi atau P21.
"P21 tertanggal 20 Oktober 2017 dan kami limpahkan pada 30 Oktober 2017, karena kejaksaan siap hari ini untuk pelimpahan," ujarnya.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan lanjut Dony kedua tersangka lebih dulu diperiksa kesehatannya sesuai standar operasional prosedur. Keduanya pun dinyatakan tidak memilii penyakit apa pun. "Kedua tersangka tersebut sehat," ujarnya
Artis Pretty Asmara ditangkap di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus silam. Ia dan Dani menggelar pesta narkoba bersama tujuh orang rekannya dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan (c) Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan tujuh perempuan lainnya yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan oleh pihak penyidik. Mereka tidak disangkakan lantaran terbukti tidak ada kepemilikan narkoba.
Tersangka Pretty diduga menerima Rp25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved