Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Harus Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Insiden Pabrik Kembangapi

Ilham Wibowo
27/10/2017 13:43
Pemerintah Harus Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Insiden Pabrik Kembangapi
(AP/Tatan Syuflana)

PEMERINTAH diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ledakan maut di pabrik kembangapi milik PT Panca Busan Jaya di Kosambi, Tangerang, kemarin. Prosedur aspek keselamatan kerja perlu dievaluasi termasuk penyelidikan izin usaha pabrik tersebut.

"Pemerintah agar segera memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi), Syaiful Bahri Anshori, Jumat (27/10).

Pemerintah juga diminta mejamin hak pekerja buruh yang menjadi korban dalam insiden ini. Pekerja buruh, kata Syaiful, berhak mendapatkan jaminan keselamat kerja, jaminan kesehatan hingga santunan kematian untuk mengurangi beban keluarga korban yeng terkena musibah.

"Saya berharap para pengusaha untuk segera melaksanakan itu (kewajiban memberikan hak buruh), mengurangi kesusahahan anggota keluarga korban, jangan mempersoalkan tentang persoalan prosedural," ujarnya.

Syaiful menilai, jumlah korban yang besar dalam insiden ini membuktikan aspek pengawasan keselamatan kerja yang buruk. Izin lokasi usaha dan keterlibatan karyawan di bawah umur juga luput dari perhatian.

"Ini menunjukan banyak perusahaan di kita tidak memperhatikan keselamatan kerja. Perlu ditingkatkan keamanan dan keselamatan kerja, jangan sampai menjadi kebiasaan," ucapnya.

Pasca ledakan yang terjadi di pabrik dan gudang kembangapi itu, Indra Liyono pria berusia 40 tahun warga Kalideres Jakarta Barat yang diketahui sebagai pemilik perusahaan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres, Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terhadap hasil pemeriksaan tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya