Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK ada kualifikasi khusus sebagai syarat untuk bekerja di pabrik kembangapi milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang berlokasi di Kosambi, Tangerang, Banten yang kemarin terbakar dan menewaskan sekitar 47 karyawannya dan melukai puluhan lainnya. Warga yang ingin bekerja di sana cukup bermodalkan KTP. Ini tentu sangat sembrono mengingat bekerja di situ karyawan setiap harinya akan menghadapi meterial yang mudah meledak.
Anah, 42, menuturkan, kakaknya bernama Rosidah bisa masuk kerja di pabrik petasan dan kembangapi itu hanya dengan syarat KTP. "Baru seminggu kerja," kata Anah di RSIA BUN, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10).
Anah mengatakan, kakaknya yang sudah berusia 51 tahun itu sebenarnya sudah disarankan untuk tidak bekerja di pabrik kembangapi tersebut, namun Rosidah bergeming. Rosidah saban hari bertugas sebagai pengepak barang (kembangapi) di pabrik yang sudah 2 tahun beroperasi tidak jauh dari perkampungan penduduk dan sekolah itu.
"Sehari digaji Rp40 ribu. Dibayarnya per minggu," ucap Anah.
Rosidah merupakan salah satu korban selamat musibah kebakaran pabrik kembangapi dan kabarnya juga memproduksi mercon itu. Saat ini, Rosidah sedang terbaring di RSIA BUN lantaran mengalami luka bakar di bagian telapak tangan dan kaki.
Gudang mercon milik PT Buana Panca Cahaya Sukses di Desa Cengklong, Kosambi, Tangerang, meledak dan terbakar, Kamis 26 Oktober 2017 pagi. Sekitar 103 pekerja terjebak. Akibatnya 47 karyawan dinyatakan tewas dan sebagian besar dalam kondisi hangus terbakar. Sungguh mengerikan kondisi jenazah para karyawan yang terlihat saat petugas melakukan evakuasi korban tewas.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, terdata ada 103 orang yang bekerja di pabrik kembang api maut itu. Mayoritas pekerja merupakan kaum perempuan.
Dari daftar korban yang ada sementara ini, tampak pekerja yang menjadi korban ada yang berusia 16 tahun, sampai 50 tahun.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved