Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno. Wakil Gubernur DKI itu berstatus saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah.
"Kita belum memanggil. Belum menganggedakan pemanggilan kepada Pak Sandiaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (25/10).
Argo menampik, pemanggilan tak kunjung dilakukan lantaran posisi Sandiaga yang sudah resmi menjadi orang nomor 2 di Ibu Kota. Menurut Argo, penyidik masih fokus menggali keterangan eks kolega Sandiaga, Andreas Tjahyadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
"Yang kita fokuskan adalah (memeriksa) temannya (Sandiaga), Pak Andreas," ucapnya.
Argo enggan mengira-ngira keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu. Ia menegaskan hanya penyidik yang mengetahui ada tidak kaitan Sandiaga dalam kasus penggeleapan tanah.
"Apakah nanti ada hubungannya apa tidak kan penyidik yang mengetahui," ucap Argo.
Sandiaga berstatus saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten. Ia terseret kasus lantaran pernah memiliki saham bersama Andreas Tjahyadi di PT Japirex, perusahaan yang diperkarakan. Andreas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus itu bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum dari pelapor Djoni Hidajat, yang mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. Status Sandiaga dipastikan masih sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 31 Maret 2017.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved