Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Abaikan Putusan MA, PAM Jaya Lanjutkan Kerja Sama Dengan Swasta

Yanurisa Ananta
23/10/2017 18:42
Abaikan Putusan MA, PAM Jaya Lanjutkan Kerja Sama Dengan Swasta
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun putusan hukum tersebut diabaikan, terbukti PAM Jaya tidak memutus kontrak dengan pihak swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Kebijakan untuk melanjutkan kontrak dengan dua perusahaan air minum swasta itu oleh Pemprov DKI Jakarta karena MA dianggap hanya mengabulkan sebagian tuntutan. Tuntutan itu ialah menghentikan kebijakan swastanisasi, menyatakan bahwa tergugat (PAM Jaya) lalai dan menyatakan tergugat melawan hukum.
Namun, klausul putusan tersebut tidak disebut bahwa PAM harus memutus kontrak dengan kedua operator. “MA tidak bilang putuskan kontraknya. MA tidak bilang kita harus cabut surat jaminan dari gubernur dan menteri keuangan. Artinya, kontrak swasta yang sedang berlangsung boleh terus dilanjutkan hingga habis masa kontrak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122/2015 (Tentang Sistem Penyediaan Air Minum),” jelas Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, Senin (23/10).

Erlan menambahkan, tanpa adanya putusan MA sekalipun, PAM Jaya dan kedua operator sudah sepakat untuk merestrukturisasi peran masing-masing. Memorandum of Understanding sudah ditanda tangan pada 25 September lalu dan dokumen restrukturisasi rampung 6 bulan setelah penandatanganan. Rencananya, dengan restrukturisasi, sebagian besar pengelolaan air dari hulu hingga hilir akan menjadi kewenangan PAM Jaya.

Ada empat pekerjaan yang dikerjakan PT Aetra dan PT Palyja, di antaranya mengelola air baku di hulu, penjernihan air baku dengan masuk ke sistem pengolahan, mengalirkan air lewat jaringan perpipaan dan membuat atau memelihara sambungan ke rumah-rumah. Selama ini juga, PAM hanya bertugas melakukan pengawasan.

“Sekarang kita mau balik. Air baku jangan di mitra. Pelayanan pelanggan jangan di mitra. Kita lebih pada pengerjaan aksesibilitas pada penagihan sehingga jadi lebih baik. Dengan begitu, kita tinggal bayar ke mitra berapa,” imbuh Erlan.

Erlan pun memastikan dengan perubahan postur peran akibat restrukturisasi maka secara tidak langsung menurunkan tariff air di pasaran. Hal ini disebabkan restrukturisasi mengurangi peran mitra sehingga operasional yang dibutuhkan mitra menjadi lebih sedikit.

“Harga air sekarang Rp6.600 per meter kubik. Kalau kerjaan mitra kita ambil sebagian. Harga airnya bisa lebih murah karena biaya operasional mereka lebih murah. Kita punya fleksibilitas karena memiliki kebijakan pengaturan ke mana air mau kita kirim,” tandasnya.

Ketua Badan Pengawas PAM Jaya, Haryo Tienmar, menyatakan pihaknya akan mentaati putusan MA terkait swastanisasi. Masa transisi 5 tahun sebelum kontrak kedua pihak swasta berakhir, ingin diselesaikan dengan mulus.

“Kita selalu menghormati hukum. Air memang untuk rakyat, tapi kita lihat juga aspek lainnya bagaimana kerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini investor. Kita ingin penyetopan berlangsung baik. Tidak memaksa karena bisa ada arbitrase di luar negeri,” tandas Haryo.

Menanggapi terkait swastanisasi, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan akan turut mentaati putusan MA. Namun, sampai sekarang belum ada detail yang akan ditempuh. “Ke depannya akan kita cari tahu langkah-langkahnya seperti apa,” katanya singkat.

Saat ini, dari kedua mitra PAM Jaya, 60% wilayah di Jakarta sudah teraliri air. Jumlah pelanggan PAM Jaya ada sekitar 850.000 orang. Ke depannya ditargetkan wilayah cakupan meningkat hingga 80%. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya