Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Segera Putuskan Status Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

Arga Sumantri
19/10/2017 17:26
Polisi Segera Putuskan Status Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

POLISI terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi Ahmad Dhani. Polisi tinggal melakukan gelar pekara untuk menentukan status artis yang baru bergabung di Partai Gerindra itu.

"Kita tinggal melaksanakan gelar perkara saja," ucap Kapolrea Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Iwan menyebut proses pemberkasan hampir rampung. Polisi juga telah memeriksa Dhani pada 10 Oktober 2017. Selain Dhani, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi maupun ahli. "Semua sudah, saksi-saksi sudah, tinggal saya gelar perkara untuk menentukan status," ungkapnya.

Iwan mengatakan, setidaknya tiga ahli sudah diperiksa polisi. Ketiganya meliputi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi (IT).

Kasus ini bermula dari kicauan Dhani dalam akun Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017. Ia dianggap menghasut dan melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keesokan harinya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter yang sama.

Namun, para pendukung Ahok tetap melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dalam surat laporan Polisi bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus pada 9 Maret 2017. Pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya