Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Rekan Bisnis Sandiaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Tanah

Arga Sumantri
19/10/2017 14:54
Rekan Bisnis Sandiaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Tanah
(Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta---MI/Arya Manggala)

POLISI menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten. Ia merupakan pemilik saham PT Japirex bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

"Iya tersangka. Pasalnya penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Nico mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anderas. Nico belum merinci waktu pasti pemeriksaan rekan Sandiaga itu. Yang jelas, Andreas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagau tersangka pekan ini. "Mudah-mudahan nanti minggu ini akan datang," ungkap Nico.

Nico menyebut, sejatinya Andreas telah dipanggil sebelumnya. Namun, sampai hari ini, ia belum memenuhi panggilan polisi. "Rencananya Pak Andreas akan datang minggu ini."

Sebelumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum dari pelapor Djoni Hidajat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex, perusahaan yang sahamnya dipegang Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 31 Maret 2017.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya