Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sikapnya untuk menjabarkan langkah nyata terkait janji-janji politiknya setelah rapat paripurna istimewa digelar. Namun, hingga hari ketiga ia menjabat sebagai pimpinan DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta belum menggelar sidang paripurna istimewa untuk Anies dan Sandiaga Uno sebagai wakilnya.
Menurut Anies, agenda sidang paripurna istimewa mesti dituntaskan terlebih dahulu. Ia mengklaim memiliki rencana atas janji-janji politiknya di masa kampanye, termasuk mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Anies menilai secara etika di tataran pemerintahan, dirinya yang berada di pihak eksekutif harus bertemu terlebih dahulu dengan pihak legislatif, dalam hal ini DPRD DKI Jakarta.
"Kita hormati perwakilan rakyat dan kita ingin menyampaikan semua rencana kita di hadapan para wakil rakyat. Sesudah sidang itu dilakukan baru kita mulai melangkah. Nah sekarang kita masih menunggu," kata Anies di Balaikota, Rabu (18/10).
Bagi Anies, hal-hal yang menyangkut kebijakan mendasar baru akan diumumkan usai disampaikan ke DPRD. Tidak hanya soal reklamasi, jawaban Anies tidak berubah ketika ditanyai janji-janjinya soal penutupan Hotel Alexis, maupun penanganan banjir di musim hujan.
"Kalau proses internal kita jalan terus, inspeksi kita akan jalan. Tapi menyangkut policy (kebijakan) yang mendasar seperti, misalnya reklamasi, kita lakukan setelah sampaikan di DPRD," tambahnya.
Anies sendiri tidak mengetahui mengapa DPRD belum juga menggelar sidang istimewa paripurna. "Tanya saja ke Ketua DPRD," ucapnya.
Rencana untuk menggelar paripurna sempat simpang siur sejak hari pelantikan Anies. Mulanya Kepala Biro Kerjasama Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Mawardi menyebut paripurna akan digelar malam hari usai prosesi serah terima jabatan kepada Anies. Namun, paripurna kembali diisukan akan digelar keesokan harinya, pada Selasa (17/10). Lagi-lagi sidang paripurna urung digelar dengan alasan DPRD belum melakukan rapat badan musyawarah.
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan meski Anies-Sandi dilantik oleh presiden, paripurna tetap wajib digelar. Pasalnya, rapat paripurna merupakan bentuk legitimasi politik antara Gubernur dan Wakil Gubernur baru dengan para anggota dewan.
"Sebagai bentuk legitimate, tentu wajib," kata Sumarsono.
Kementerian Dalam Negeri, sambungnya, telah mengeluarkan surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA pada 10 Mei 2017 lalu yang mewajibkan penyelenggaraan rapat paripurna. Surat itu merupakan wujud pemerintah pusat menjembatani hubungan antara gubernur dan wakil gubernur yang baru menjabat degan DPRD.
"Ya itu kulo nuwun nya DPRD," imbuhnya.
Pun jika DPRD tidak menggelar paripurna istimewa, bisa dilaksanakan paripurna biasa yang sifatnya tidak memutuskan. Melainkan, hanya sebagai bentuk pengumuman, sekaligus untuk penyampaian visi misi gubernur baru di hadapan para wakil rakyat. Paripurna bisa digelar hingga 14 hari setelah pelantikan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan tidak ada ketentuan untuk menggelar sidang paripurna mengingat Anies-Sandi telah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Prasetio menyebut tidak ada tata tertib bagi DPRD untuk menggelar paripurna.
"Mereka sudah dilantik presiden, sekarang ini kerja saja sudah. Pada saat Ahok dilantik presiden ada paripurna istimewa? Djarot dilantik presiden ada paripurna istimewa? Ah sudah lah kerja saja, mereka sudah menjadi gubernur dan wakil gubernur" tutur Prasetio.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik menilai rapat paripurna tetap mesti digelar meski Anies-Sandi tidak dilantik di DPRD. "Saya minta besok (Kamis) dibahas. Itu kan ada aturannya (surat edaran Kemendagri), mungkin Pak Pras belum baca," tuturnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved