Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

LBH Jakarta: Hentikan Penggunaan Istilah "Pribumi"

Micom
17/10/2017 11:58
LBH Jakarta: Hentikan Penggunaan Istilah
(ANTARA)

LBH Jakarta mengecam penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato perdana pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan menyulut sentimen primordial antar kelompok. Sudah seharusnya Anies mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada publik.

"Pemilihan penggunaan istilah "pribumi" dalam pidato resmi pejabat negara kontraproduktif dengan upaya mendorong semangat toleransi dan keberagaman. Sayangnya, banyak pejabat negara, termasuk Anies Baswedan, masih kerap menggunakan istilah tersebut dalam memberikan pidato atau pernyataan publik melalui media massa," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa di Jakarta, kemarin.

Pernyataan Anies Baswedan selaras dengan narasi yang digunakan oleh salah satu kelompok pendukungnya kemarin (16/10) yang membentangkan spanduk “Kebangkitan Pribumi Muslim” di depan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato publik juga melanggar semangat penghapusan diskriminasi rasial dan etnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.

Pertimbangan UU Nomor 40 Tahun 2008 menyebutkan bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis.

Bila ditujukan untuk menyebar kebencian, menunjukkan ekspresi terkait diskriminasi ras dan etnis melalui gambar, tulisan, atau pernyataan publik, jelasnya, melanggar Pasal 4 huruf b ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang secara tegas mengatur sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

Selain itu, lanjut Alghifari, penggunaan istilah “pribumi” di lingkungan pemerintahan telah dicabut sejak diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi oleh Presiden Habibie untuk mengakhiri polemik rasialisme terhadap kelompok Tionghoa di Indonesia pada masa itu. (OL-7)

Catatan : Judul berita ini telah diganti untuk memenuhi hak jawab yang disampaikan oleh pengacara Alldo Fellix Januardy, SH, yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Permintaan koreksi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui surat bernomor 1206/SK-ADV-PMU/X2017, yang diterima redaksi mediaindonesia.com pada Senin, 23 Oktober 2017.

Menurut LBH Jakarta, judul sebelumnya yang berbunyi "Anies Baswedan Bisa Terancam Pidana" memberikan kesan bahwa LBH Jakarta mengeluarkan rekomendasi agar Anies Baswedan dijatuhkan sanksi pidana atas pilihan diksi "pribumi" dalam pidatonya.

Alldo menyampaikan bahwa dalam rilis yang disampaikan oleh LBH Jakarta pada 17 Oktober lalu tersebut, tidak memberikan kesimpulan apapun apakah pidato Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dapat atau patut dipidana.

Demikian hak jawab dari LBH Jakarta telah dimuat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya