Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penertiban Jalur Puncak Dilanjutkan Lagi

Dede Susianti
14/10/2017 09:35
Penertiban Jalur Puncak Dilanjutkan Lagi
(Tim eksekusi dari Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan yang berada di bahu jalan jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/9)---MI/Dede Susianti)

PENERTIBAN bangunan liar yang memakan sepadan jalan sepanjang Jalur Puncak, Bogor, akan dilanjutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pekan depan.

Pembongkaran untuk penataan jalur Puncak merupakan program nasional. Sasarannya bukan hanya pedagang kaki lima (PKL), melainkan seluruh bangunan yang menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan pembongkaran tahap dua akan dilakukan minggu depan atau sekitar 17 Oktober mendatang.

“Tahapan dua, perkiraan tanggal 17, Selasa. Bukan diundur, tetapi karena memang tahapannya. Kita baru berikan surat peringatan (SP) 2 dan SP 3 besok. Setelah tahapan SP 3, disegel dulu. Satu hari kemudian sudah bisa langsung kita eksekusi,” jelas Herdi saat dihubungi, kemarin (Jumat, 13/10).

Tahap dua ini, jelas Herdi, menyasar bangunan non-PKL itu yang berdiri baik di tanah irigasi, tanah negara, yang melanggar sempadan jalan dan tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB). Tercatat ada sekitar 43 unit bangunan yang akan dibongkar.

Untuk tahap ketiga atau tahap akhir jumlahnya lebih banyak lagi karena hingga ujung atau batas wilayah Bogor dengan Cianjur, termasuk di antara­nya bangunan raksasa Rumah Makan atau Restoran Rindu Alam. Kemudian juga bangunan-bangunan yang ada di sekitar Masjid Atta’awun. “Di antaranya bangunan tempat makan satai PSK yang akan kita bongkar,” tegasnya.

Dia tidak membantah, jika dalam penertiban mendatang butuh ekstra kekuatan (personel dan alat). Itu disebabkan yang jadi targetnya bukan lagi bangun­an dari kayu atau bambu, melainkan sudah tembok.

“Agak semrawut, karena bangunannya banyak yang permanen. Pengertian PKL itu kan, pedagang yang sifatnya usaha sementara dan nomaden yang kelas bangun­an juga sederhana, bukan tembok. Nah yang kedua ini tembok permanen. Bahkan bangunan yang di atas 100 meter juga ada,” ungkapnya.

Mayoritas bangunan-bangunan permanen itu ialah tempat tinggal, sebagian lagi tempat usaha. (DD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya