Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Prostitusi di Kota Depok Sulit Ditertibkan

Kisar Rajaguguk
01/10/2017 16:13
Prostitusi di Kota Depok Sulit Ditertibkan
(Ilustrasi--thinkstock)

PENERTIBAN prostitusi di Kota Depok sulit dilakukan. Pasalnya, rencana penertiban sudah lebih dulu bocor ke telinga para pengelola diskotek, bar, karaoke, panti pijat, dan live musik

Demikian diungkapkan sejumlah pengelola diskotek, bar, karaoke, panti pijat, dan live musik di RW 07 Jalan baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Pengelola hiburan malam di simpang Depok, Jalan Raya Bogor (Kecamatan Tapos), di Jalan Insinyur Haji Juanda (Kecamatan Sukma Jaya), di Jalan Sawangan, Kota Depok.

Mereka mengatakan pengelola tempat hiburan malam punya jaringan yang bertugas membeber informasi jika Satpol PP Kota Depok akan menggelar razia prostitusi sebagaimana diatur di Perda Pariwisata dan Ketertiban umum.

Matolib, 44, salah seorang pengelola diskotek di Jalan baru RT 001 RW 07, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis mengatakan Satpol PP tidak bakal bisa memberantas prostitusi di tempatnya. Buktinya, dirinya sudah mengetahui rencana Satpol PPP akan menggelar penertiban tempat hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, panti pijat, dan live, secara besar-besaran di bulan Oktober ini.

“Rencana Satpol PP Kota Depok akan menggelar penertiban secara besar-besaran Oktober saja kami tahu. Rencana itu sudah kami ketahu sejak September, “ kata Mutolib, Minggu (1/10).

Sebelumnya 2016, menjelang Ramadan Satpol PP Kota Depok pernah menggelar operasi penertiban Bersama petugas dari kepolisian dan TNI, Satpol PP menyasar lokalisasi prostitusi di RT 001,RT 02, RT 3, Jalan baru, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. Anggota tim operasi ini menyusuri beberapa restoran, kedai kopi, kafe, diskotek, bar, karaoke, panti pijat, dan live yang sering digunakan perempuan bergincu untuk mejeng menanti pasangan pria hidung belang.

Rencana operasi gabungan yang disusun apik Satpol PP, kata dia, sampai kapan pun tidak akan berhasil. Soalnya, rencana operasi penertiban sudah bocor ke telinga pengelola hiburan.

“Pokoknya Satpol PP setiap akan melakukan penertiban tidak bakal menemukan satu pun pekerja seksual dan lelaki hidung belang, “ ujar dia.

Hal senada dikatakan Ringo, 33, bos sebuiah diskotek di Simpang Depok, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukma Jaya. Akibatnya, beberapa titik lokasi hiburan malam di Kecamatan Sukma Jaya yang didatangi petugas, tidak ada satupun perempuan pekerja seksual dan lelaki hidung belang yang ditemukan.

“Karena kami sudah tutup saat petugas belum datang,“ paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPMK) Kota Depok Eka Bachtiar mengaku kesulitan memberantas praktik prostitusi melalui daring maupun langsung, meski kota itu memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan Perda Nomor: 13 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“(Pemberantasan) tidak bisa dilakukan satu dinas melainkan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Satpol PP Kota Depok, dan di-back-up aparat kepolisian sebab pembuktian bisnis esek-esek itu membutuhkan kesaksian, barang bukti, hingga pelaku,” kata Eka.

Ia sudah mendengar adanya praktik prostitusi terselubung yang menjamur di kafe, salon kecantikan, panti pijat, dan hotel di Depok. Namun, ujarnya, DMPK tidak berwenang menutup tempat-tempat tersebut. Sapol PP paling tepat menindak lokasi itu dengan alasan melanggar Perda Kota Layak Anak dan ketertiban umum

Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Mirad’z Imanuddin mengatakan, Oktober ini pihaknya akan merazia diskotik, bar, karaoke, panti pijat, dan live musik yang menyediakan jasa pekerja seks komersial.

“Oktober ini tempat hiburan yang menyiapkan bisnis esek-esek kita tertibkan. Kita lagi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat, “ katanya.

Dudi mengatakan target utama pihaknya ialah kafe di kafe, salon kecantikan, panti pijat, kedai kopi, hotel dan warung remang-remang, yang mempekerjakan perempuan penjaja seksual. Salah satunya di Jalan baru, di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

“Puluhan rumah disana menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur,“ tandasnya (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya