Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UTANG legislasi DPRD DKI Jakarta masih menumpuk. Dari 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, baru 10 raperda yang disahkan DPRD hingga akhir September ini.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik menyangkal hal itu diakibatkan kelambatan pihaknya. Dia menuding semua itu gara-gara perilaku Pemprov DKI yang sering mengubah draf raperda di tengah pembahasan.
“Misalnya, perda sedang dibahas, eh tiba-tiba sama eksekutif ditarik. Misalnya, raperda penggabungan perusahaan air minum daerah (PDAM) dan Palyja. Sudah setengah jalan, eh ditarik eksekutif karena ada hal yang menurut mereka belum cocok. Ini kan menghambat pembahasan,” kata Taufik.
Kasus serupa juga terjadi saat pembahasan raperda tentang perpasaran. Alhasil, kedua raperda itu belum bisa disahkan hingga sekarang. Sebelumnya, Pemprov DKI mengatakan kajian dan draf sudah disiapkan, namun DPRD kerap tidak cepat tanggap.
Taufik mengatakan tudingan tersebut salah alamat. Menurutnya, hanya eksekutif yang tidak mengerti tata cara pembuatan raperda yang akan berkata demikian.
“Alasannya ada yang kurang dan belum lengkap lah, ada yang kajiannya berubah dan seiring waktu ada perubahan. Jangan kira semua eksekutif mengerti cara bikin perda,” tutur Taufik.
Kamis (28/9) lalu, DPRD bersama Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengesahkan tiga raperda menjadi perda. Ketiga raperda itu meliputi raperda tentang kearsipan daerah, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan raperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR DKI.
“Raperda sudah ada yang selesai. Tanyakan pada pimpinan DPRD tolong raperda yang sudah masuk itu diklasi-fikasi mana yang harus segera diselesaikan,” tandas Djarot. (Aya/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved