Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kecolongan, Transmart Berdiri tanpa IMB

Dede Susianti
30/9/2017 10:05
Kecolongan, Transmart Berdiri tanpa IMB
(Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) saat sidak di proyek pembangunan pusat perbelanjaan modern di Jalan KH RD Abdullah bin Nuh, Tanahsareal, Kota Bogor, Jumat, (29/9)---MI/Dede Susianti)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bogor kecolongan soal pembangunan gedung pusat perbelanjaan Transmart di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kota Bogor. Padahal, pemkot belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Iya kecolongan. Pasti kecolongan. Saya pikir baru digali ternyata sudah dua lantai,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di sela inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Transmart, kemarin (Jumat, 29/9).

Di lahan seluas ribuan meter bekas Pasar Yasmin itu, kini sudah berdiri bangunan dua lantai milik Transmart. Sementara mekanisme pengawasan tidak berjalan.

“Ini kan harusnya lurah, camat laporkan ke dinas untuk bagian pengawasan dan pengendalian lingkungan. Kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, disegel. Jadi, mekanisme ini tidak jalan. Ini kecolongan,” paparnya.

Bima mengatakan, dia baru mengetahui pembangunan itu dari laporan warga, bukan dari laporan bawahannya.

“Belum ada laporan dari staf saya. Baru masuk laporan atau keluhan warga pada saya. Saya sudah tidak lewat sini beberapa bulan. Begitu ada keluhan warga, saya langsung lihat,” katanya.

Bima mengaku sudah menegur perusahaan pemegang proyek. Seharusnya, ujar Bima, mereka sudah diperi-ngatkan sejak tanah mulai digali.

“Saya juga tegur mereka. Saya minta setop pengerjaan. Setop aktivitas. Tidak boleh ada pengerjaan sebelum semua selesai,” ujarnya.

Selain itu, dia pun meminta perusahaan untuk sosialisasi ke warga di sekitar lahan yang terletak di perbatasan Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Barat itu.

“Warga mengeluh kepada saya soal kebisingan dan ada beberapa rumah retak. Saya minta pak camat cek, apakah benar rumah retak karena itu,” jelas Bima.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menga-takan pihaknya bekerja sesuai aturan berdasarkan pelimpah­an.

“Kami dapat pelimpahan 19 September dari dinas. Kami langsung tinjau lokasi dengan camat wilayah. Ada beberapa pelanggaran, tetapi yang utama ialah IMB. Mereka belum punya,” kata dia. (DD/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya