Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDIKATOR penilaian tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta akan dievaluasi. Selama ini, indikator itu belum berorientasi pada hasil kerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menuturkan, selama ini penghitungan TKD pegawai masih berorientasi pada proses. Akibatnya, dalam beberapa kasus, belanja pegawai tetap berjalan, tetapi anggaran tidak terserap.
Saat proses pengadaan fa-silitas, misalnya. Pegawai tetap melakukan persiapan, tapi tidak seluruh proses lelang berhasil. Terkadang lelang batal karena harga tidak cocok, anggaran pun tidak terserap.
“Jadi, pegawai ini digaji dapat uang terus, hanya serapan anggarannya kok tidak maksimal. Itu yang mau kita diskusikan. Tadi saya jelaskan, TKD itu tidak hanya berorientasi pada output, tapi juga proses. Ke depan kita enggak mau lihat proses, kita mau harus jadi,” kata Agus di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Saat ini TKD tertinggi bisa mencapai Rp66 juta dan terendah sekitar Rp3 juta. Serapan anggaran selama ini sudah menjadi salah satu indikator penghitungan TKD, tetapi komposisinya hanya 20%.
Ke depan, BKD akan menaikkan besaran komposisi tersebut. BKD juga akan membuat sistem key performance indicator (KPI) bagi setiap pegawai. Selama ini KPI hanya berlaku bagi kepala badan.
“Kita akan menata kembali sebab pemikiran mengenai belanja pegawai dengan belanja langsung harus sarapannya linear, sejalan sebanding. Itu tentu pergub (peraturan gubernur)-nya harus kita per-baiki,” tambahnya.
Perubahan pada Pergub No 409 Tahun 2016 itu, menurutnya, diperlukan agar TKD berbanding lurus dengan capaian serapan anggaran.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Syarif menilai evaluasi skema TKD penting untuk mengimbangi rencana pencabutan moratorium penerimaan PNS DKI. Dia mewanti-wanti agar angka belanja pegawai tidak melebihi 30% APBD. Saat ini realisasinya sudah 28% , yakni senilai Rp20,14 triliun.
“Itu poin penting untuk mengubah skema TKD. Ketika moratorium dibuka lalu kita anggarkan biaya pegawai lagi, apakah tembus 30%. Kalau iya, berarti ada pengurangan. Mudah-mudahan sih tidak ada,” kata Syarif. (Nic/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved