Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta diminta mempercepat izin lingkungan terkait Pulau G. Pemprov menargetkan perbaikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau G rampung pada Senin (2/10).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menargetkan perbaikan amdal yang mengadopsi kajian dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu akan segera rampung.
“(Amdal) Senin selesai. Mudah-mudahan hari Senin langsung dicabut (sanksi administrasi Pulau G). Buat apalagi sih ditahan-tahan, orang juga udah tanggung kerja,” kata Saefullah seusai rapat internal di Balai Kota, pascarapat koordinasi pembahasan kelanjutan reklamasi Pulau G di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, kemarin (Jumat, 29/9).
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, secara prinsip, pemerintah sudah sepakat dengan perbaikan reklamasi Pulau G. Hanya perlu dibuat adendum dalam amdal yang mengakomodasi perubahan.
“Semua sudah sepakat. Hanya masalah tadi adendumnya. Jadi ada perubahan dari rencana dulu harus dimasukkan ke amdalnya. Perubahan administratif saja,” ujar Luhut seusai rapat, kemarin.
Dia menegaskan keputusan yang dibuat pemerintah sudah sesuai hukum yang berlaku. Akses nelayan pun disepakati akan dibuka agar tidak terlalu jauh berlayar. “Tidak ada ketentuan yang kita langgar dan tidak ada pihak yang kita rugikan,” kata Luhut.
Sesuai kajian PLN
Berdasarkan rapat koordinasi yang juga melibatkan PLN, dipilihlah opsi pembuat-an pipa penyalur di bawah kolam pendingin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mu-ara Karang. Dengan demikian, tidak diperlukan redesain Pulau G.
Sebelumnya, amdal yang dibuat PT Muara Wisesa Sa-mudra, selaku pengembang Pulau G dianggap belum meng-akomodasi kepentingan PLTU Muara Karang terkait pembuangan air panas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemprov DKI mengubah izin amdal agar tiga proyek vital, yakni PLTU Muara Karang, pipa gas milik PT PHE ONWJ, dan pipa gas Nusantara Regas, tidak terganggu.
“Itu yang harus diperbaiki dan dimasukkan ke dalam adendum amdal,” tutur Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Rosa Vivien Ratnawati seusai rapat koordinasi.
Di samping itu, lanjutnya, adendum amdal Pulau G juga harus membuka akses nelayan agar tidak membuat mereka mesti berlayar jauh memutari pulau.
Di kesempatan sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, dalam amdal lama, izin yang dikeluarkan berdasarkan pembangunan tanggul. “Sekarang tanggulnya kita hilangkan. Jadi, semua kepentingan kelautan dan perikanan sudah dimasukkan juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembangunan akan menggunakan skenario rekayasa teknologi dari PLN. PT Muara Wisesa Samudera akan membangun gorong-gorong di bawah tanah kolam pendingin PLTU Muara Karang. Dengan begitu, suhu untuk operasional pembangkit bisa terjaga.
“Itu desain dari PLN dan kita semua yang hadir tadi sepakat untuk mengadopsinya skenario itu,” lanjut Tuty. (Jes/MTVN/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved