Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI dalam situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi mengonsepkan nikah siri dan lelang perawan berguna untuk menghindari perzinaan. Keperawanan perempuan ia nilai sebagai sebuah aset dengan nilai ekonomi yang tinggi.
“Aset berupa keperawanan adalah karunia Tuhan sehingga keluarga miskin sekalipun bisa mempunyainya. Dengan mendayagunakan aset ini, keluarga miskin mampu mendapatkan pemasukan finansial besar yang tidak mungkin didapat oleh mereka dengan cara lain,” papar Aris yang dikutip dari laman Nikahsirri.com.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Nyimas Aliah mengkritik konsep tersebut.
Menurutnya, mengentaskan rakyat dari kemiskinan melalui lelang perawan hanya alibi. Alih-alih mengentaskan rakyat dari kemiskinan, apa yang dilakukan Aris merupakan bentuk hegemoni atas pelecehan tubuh perempuan.
“Mengentaskan (orang dari) kemiskinan itu hanya alibi saja, menegakkan benang basah, mencari-cari alasan pembenaran. Tidak betul itu,” katanya.
Isi pamflet yang dikampanyekan Aris bertuliskan ‘Virgin Wanted’ pun, sambung Nyimas, secara jelas telah menunjukkan adanya proses rekrutmen. Proses rekrutmen dalam konteks tersebut merupakan salah satu indikator dari kejahatan human trafficking.
“Ada indikasi human trafficking. Dia mencari perawan untuk dilelang. Tapi itu ranahnya pihak kepolisian,” tutup Nyimas.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Aris Wahyudi sebagai tersangka. Nikah siri dan lelang perawan yang ditawarkan Aris dinilai hanya sebagai kedok untuk meraup keuntungan.
Situs dan aplikasi Nikahsirri.com diluncurkan Aris pada Selasa (19/9) lalu, di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat. Peluncuran situs itu mengambil tema Pengentasan rakyat dari kemiskinan melalui strategi nikah siri dan lelang perawan.
Peminatnya sangat luar biasa. Selama lima hari saja (hingga 23 September), sebanyak 3.000 orang mendaftar. Sebanyak 2.700 mengambil posisi klien dan sekitar 300 orang sebagai mitra.
Klien ialah para pengguna jasa untuk mendapatkan pasangan siri. Mitra merupakan orang-orang yang mendaftarkan diri untuk dijadikan istri siri, suami siri, penghulu, atau saksi pernikahan.
Setiap pendaftar harus membayar 1 koin senilai Rp100 ribu untuk mendapatkan username dan password. Setelah membayar, mereka dapat mengakses database sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dalam transaksi, mitra menentukan tarif mereka, misal 10 koin (Rp1 juta) atau 300 koin (Rp30 juta). Aris menjamin setiap mitra merupakan ‘perawan’, yang dibuktikan melalui tes keperawanan oleh dokter bagi perempuan dan melalui sumpah pocong bagi laki-laki.
Tersangka baru
Aris ditangkap di rumahnya, Perumahan TNI Angkatan Udara Angkasa Puri RT 01/10, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (24/9) dini hari. Polisi meyakini Aris tidak bekerja sendirian dalam mendirikan situs tersebut dan akan menetapkan tersangka baru.
Hal itu didasari pernyataan Aris saat peluncuran situs di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada 19 September. Dia menyebutkan bekerja sama dengan pihak lain, klien, dan mitra.
“Ya, kami sedang dalami sejauh mana keaktifan orang lain dalam menggerakkan situs tersebut. Apakah orang-orang ini juga mempunyai kesamaan cara berpikir dengan tersangka (Aris Wahyudi),” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Polisi juga sedang menyelidiki ada-tidaknya keterlibatan Kantor Urusan Agama sebagai penyedia penghulu. Di lain sisi, imbuh Adi, pihaknya mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekening milik Aris.
Barang bukti uang yang disita baru sebesar Rp5 juta yang diakui Aris sebagai hasil transaksi. Namun, berdasarkan jumlah klien dan mitra, sepatutnya dia sudah meraup Rp300 juta karena setiap pendaftar harus membayar 1 koin bernilai Rp100 ribu untuk mendapatkan username dan password.
Aris dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu didasari dari salah satu persyaratan menjadi mitra Nikahsirri.com ialah minimal berusia 14 tahun. “Kami telah berbincang-bincang dengan pihak ahli yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita. Dikatakan, umur 14 tahun belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, melainkan anak-anak,” tutur Adi.
Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam konten yang terdapat pada situs Nikahsirri.com. Menurut Yohana, lelang perawan dan kawin kontrak yang dipromosikan dalam website dapat dianggap sebagai eksploitasi kaum perempuan.
Ia berharap kepolisian dapat menguak unsur perdagangan orang dalam kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta.
Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa menilai situs Nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. (Mal/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved