Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berencana segera mengumpulkan menteri-menteri terkait untuk membahas kelanjutan proyek pulau hasil reklamasi di Pulau G yang hingga kini masih terkatung-katung.
“Ini lagi kami atur pertemuan, mudah-mudahan bisa Jumat (29/9). Mudah-mudahan semua menteri bisa, terutama Ibu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK),” ujar Luhut di kantornya, kemarin (Senin, 25/9).
Berdasarkan kajian yang sudah dibuat tim dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, sambung Luhut, kekhawatiran akan terganggunya operasional PLTU Muara Karang akibat keberadaan Pulau G sudah mendapatkan jalan keluarnya.
“Pulau G masalahnya cuma satu, yaitu masih ada yang mempersoalkan bahwa air buangan dari Pulau G akan mengganggu temperatur PLTU Muara Karang. Tapi, tim kami sudah bilang kalau ada rekayasa teknologi sehingga tidak jadi soal lagi,” bebernya.
Sebelumnya, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan pelaksanaan syarat lingkungan oleh pengembang Pulau G sudah disetujui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Selain rekayasa teknologi untuk air buangan Pulau G, pemerintah menyiapkan skenario membuka akses keluar-masuk nelayan di proyek itu. Hal itu dilakukan sejalan dengan program revitalisasi pasar modern Muara Baru yang dirancang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Awal September lalu, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang Pulau G telah merampungkan draf amdal perubahan dan menyerahkannya ke KLHK. Hasil evaluasi amdal perubahan akan menjadi syarat utama dicabutnya moratorium reklamasi yang diterbitkan KLHK.
Panjangnya proses perizinan pembangunan Pulau G didasari beberapa kajian lingkungan yang wajib dikoreksi ulang.
KLHK mewajibkan pengembang melakukan beberapa hal untuk dikaji ulang, di antaranya aspek utilitas dan mitigasi terkait dengan keberadaan PLTU Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut.
KLHK mensyaratkan pengembang membangun tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu aliran air dingin buat proses pendinginan PLTU.
Surati DPRD
Di tempat berbeda, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pihaknya akan segera menyurati DPRD yang berisi permohonan agar rencana peraturan daerah tentang reklamasi segera dibahas. Hal itu bertujuan menindaklanjuti keputusan KLHK yang mencabut sanksi atas reklamasi Pulau C dan Pulau D.
Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat keputusan pencabutan sanksi Pulau C dan D pada 15 September lalu. Dalam Surat Keputusan Nomor 499/MenLHK/Setjen/Kum.9/9/2017 dinyatakan pencabutan atas sanksi administratif yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan Pulau D.
Bersama surat keputusan itu, Pemprov DKI juga telah menerima surat rekomendasi dari KLHK agar Pemprov DKI mengawasi lingkungan terkait dengan proyek reklamasi.
“Dengan ada arahan pengawasan, kami di Bappeda juga akan segera bersurat ke DPRD untuk melanjutkan pembahasan raperda,” kata Tuty. (Nic/DA/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved