Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pembangunan Pulau G masih Terganjal Amdal

MI
23/9/2017 09:03
Pembangunan Pulau G masih Terganjal Amdal
(: Foto udara menunjukkan pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta---MI/Ramdani)

KELANJUTAN proyek pulau hasil reklamasi di Pulau G hingga saat ini masih terkatung-katung. Pengerjaan proyek masih dihentikan sampai terbitnya hasil kajian atas analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kapan hasil kajiannya selesai, kita juga belum tahu. Jelasnya tanya ke KLHK dan Kemenko Maritim. Nanti kita siap perbaiki kalau ada yang perlu dievaluasi," terang Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi kemarin (Jumat, 22/9).

Awal September lalu, PT Muara Wi-sesa Samudra (MWS) selaku pengembang Pulau G telah merampungkan draf Amdal Perubahan dan menyerahkannya ke KLHK. Hasil evaluasi Amdal Perubahan yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu akan menjadi syarat utama dicabutnya moratorium reklamasi yang diterbitkan KLHK.

Andono menjelaskan, panjangnya proses perizinan pembangunan Pulau G didasari beberapa kajian lingkungan yang wajib dikoreksi ulang. KLHK mewajibkan pengembang melakukan beberapa hal untuk dikaji ulang, di antaranya aspek utilitas dan mitigasi terkait dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut.

KLHK mensyaratkan pengembang membangun tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu aliran air dingin buat proses pendinginan PLTU.

Jika tidak dijalankan, lanjut Andono, tercampurnya aliran air tersebut dapat meningkatkan suhu air di intake canal pembangkit, dari kondisi normal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat celsius.

Hal tersebut berpengaruh pada meningkatnya penggunaan bahan bakar serta kinerja output pembangkit listrik.

PT PLN sebelumnya telah menyampaikan, kenaikan suhu setiap 10 derajat celsius dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 Mw dan menghasilkan kerugian berkisar Rp576 juta per hari untuk setiap satu unit penggunaan bahan bakar serta kinerja output pembangkit listrik.

Permasalahan yang tak kalah pelik ialah keberadaan jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi. Kajian amdal perubahan yang dibuat ialah untuk memundurkan tanggul penahan air laut hingga menjauh dari jaringan pipa.

"Tanggul harus dimundurkan 75 meter dari sebelumnya. Itu sebenarnya sudah ada aturannya di Pergub DKI Jakarta No 146/2014 Pasal 7," paparnya. (DA/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya